Bahas KUA-PPAS 2025, DPRD Kota Bogor Prioritaskan Anggaran Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 22:05 WIB
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto (tengah) menerima Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dari PJ Wali Kota Bogor Hery Antasari (kiri) pada rapat paripurna. Foto/Dok. SINDOnews
BOGOR - DPRD Kota Bogor resmi menerima Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Rancangan KAU dan PPAS itu yang diserahkan PJ Wali Kota Bogor, Hery Antasari pada rapat paripurna.

Rancangan tersebut secara simbolik diterima Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto. Dia didampingi Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor M Rusli Prihatevy dan disaksikan oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang hadir pada rapat paripurna.

Dalam rapat paripurna Atang menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor telah menyetujui Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bogor 2025-2045. Sehingga kebijakan anggaran yang akan dibahas di dalam KUA-PPAS 2025 ini akan disesuaikan dengan kebutuhan RPJPD sambil menunggu adanya pembentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor 2025 - 2030.



“DPRD Kota Bogor melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan menindaklanjutinya dengan rapat – rapat kerja dengan instansi atau unit kerja terkait yang nantinya akan diarahkan untuk penempatan anggaran yang disiapkan tepat guna sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.

Atang berpendapat, permasalahan utama yang saat ini dihadapi adalah permasalahan ekonomi dan pengangguran , pendidikan, kesehatan, dan sarana publik di wilayah. "Kita ingin agar pembangunan sekolah, bantuan biaya pendidikan, iuran BPJS, RTLH, dan program UMKM serta penguatan ekonomi terakomodir dengan anggaran yang memadai," jelasnya.

Di lokasi yang sama, Hery Antasari menyampaikan Rancangan KUA-PPAS 2025 yang diajukan Pemkot Bogor memuat informasi bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp2,7 triliun. Sedangkan Belanja Daerah Rp2,9 triliun dan Pembiayaan Daerah Rp90 miliar. “Terhadap struktur Keuangan Daerah dalam Rancangan KUA-PPAS TA 2024, masih bernilai negatif, sebesar Rp244 miliar,” ungkapnya.

Hery mengatakan, struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tercantum pada struktur PPAS Tahun 2025, dialokasikan sebesar Rp1,5 triliun. Dengan rincian PAD meliputi Pajak Daerah sebesar Rp1,1 triliun, Retribusi sebesar Rp392 miliar. Sedangkan untuk Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp36 miliar, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp14 miliar.

Guna meningkatkan sektor pendapatam Hery mengatakan bahwa Pemkot Bogor akan bersama-sama mengevaluasi kinerja BUMD. Sehingga target PAD yang berasal dari BUMD bisa berkontribusi positif terhadap pembangunan Kota Bogor.

“Terhadap target pendapatan yang ada dalam mengatasi kekurangan kemampuan keuangan daerah, secara bersama-sama kami mengajak DPRD untuk melihat potensi real pajak daerah dan retribusi daerah,” tandasnya.
(poe)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More