IJTI Jakarta Gelar UKJ untuk Tingkatkan Kualitas dan Profesionalitas Jurnalis

Minggu, 21 Juli 2024 - 08:07 WIB
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya didukung Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar uji kompetensi jurnalis (UKJ). Foto/istimewa
JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya didukung Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar uji kompetensi jurnalis (UKJ) di Hotel Sofyan Cikini Jakarta Pusat pada 19 - 20 Juli 2024. UKJ khusus untuk jurnalis televisi demi meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. UKJ diikuti para jurnalis televisi dengan tingkatan Muda.

Ketua Panitia UKJ, Tatang Ziza Putra menuturkan, kegiatan UKJ yang didukung Sinarmas ini bertujuan untuk mencetak jurnalis andal yang mampu menghasilkan karya jurnalistik terbaik. Sehingga, proses mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sehingga, kalau pun ada yang gugatan terkait produk jurnalistik maka penyelesaiannya melalui jalur intelektual pula atau Dewan Pers. "Dengan banyaknya kegiatan seperti ini, IJTI Jakarta raya bersama Pemprov DKI Jakarra berkontribusi mencetak jurnalis yang terverifikasi sesuai kebutuhan media saat ini ditengah banyak berita hoaks, sehingga diperlukan jurnalis tangguh menyikapi hal tersebut," ucap Wakil Ketua Bidang Organisasi IJTI Jakarta itu di Jakarta, Sabtu (20/7/2024).





Ketua IJTI Jakarta Feby Budi Prasetyo menjelaskan, IJTI sebagai wadah berkumpulnya para jurnalis televisi mengapresiasi dukungan dari Pemprov DKI Jakarta. "Ini membuktikan pemerintah dan swasta serius dalam pengembangan dan peningkatan peran pers dalam membangun bangsa dan negara melalui peran jurnalis yang berkompeten untuk memberi informasi kepada masyarakat," ucap Feby.

Feby pun mengajak seluruh jurnalis televisi untuk dapat mengikuti UKJ yang digelar oleh IJTI di berbagai daerah sesuai bidang profesi masing-masing. Baik reporter, kameramen atau editor. Mereka bisa mengikuti UKJ untuk tingkatan Muda, Madya, dan Utama.



Merujuk tugas dan tanggung jawab jurnalis yang sudah dinyatakan kompeten akan semakin berat. Atas dasar itu, sambung dia, wartawan profesional harus menjunjung tinggi dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dalam menjalankan profesinya.

"Dilihat dari tujuan UKJ, wartawan didudukkan dalam posisi strategis dalam industri media, tidak sekadar buruh, pekerja, yang sekadar komponen pelengkap. Untuk itu IJTI Jakarta Raya dengan dukungan dari berbagai pihak akan terus menggelar UKJ dan berkontribusi besar dalam menghasilkan jurnalis yang berkompeten," ucap Feby.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More