Nikmati Keringanan Pajak, Yuk Mutakhirkan NIK di SIM Pajak Bumi dan Bangunan
Sabtu, 13 Juli 2024 - 08:00 WIB
4. Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari satu Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Selain itu, pada pasal 4 mengatur bahwa dalam hal wajib pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen, karena belum memenuhi kriteria dalam pasal 3 ayat (2) huruf b. Namun, dapat diberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).
Ketentuan Pemutakhiran NIK
Pemutakhiran data NIK dilakukan di sistem informasi manajemen (SIM) Pajak Bumi dan Bangunan melalui pajakonline.jakarta.go.id, dengan ketentuan sebagai berikut.
1. NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2.
2. Bahwa server data pajak daerah telah terhubung dengan server data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi, apakah NIK yang didaftarkan tersebut valid.
3. Valid yang dimaksud di atas adalah (1) tercatat pada server data kependudukan, (2) pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup, (3) Nama di SPPT sesuai dengan nama NIK, baik penulisan dan urutan.
Jika nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia atau nama pemilik lama, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, balik nama PBB atau juga disebut sebagai mutasi PBB adalah mengubah data PBB karena terjadi peralihan kepemilikan atau hak.
“Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi identitas pemilik baru. Biasanya balik nama PBB dilakukan karena berlangsungnya transaksi jual-beli, hibah atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua,” ujarnya.
Selain itu, pada pasal 4 mengatur bahwa dalam hal wajib pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen, karena belum memenuhi kriteria dalam pasal 3 ayat (2) huruf b. Namun, dapat diberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).
Ketentuan Pemutakhiran NIK
Pemutakhiran data NIK dilakukan di sistem informasi manajemen (SIM) Pajak Bumi dan Bangunan melalui pajakonline.jakarta.go.id, dengan ketentuan sebagai berikut.
1. NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2.
2. Bahwa server data pajak daerah telah terhubung dengan server data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi, apakah NIK yang didaftarkan tersebut valid.
3. Valid yang dimaksud di atas adalah (1) tercatat pada server data kependudukan, (2) pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup, (3) Nama di SPPT sesuai dengan nama NIK, baik penulisan dan urutan.
Jika nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia atau nama pemilik lama, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, balik nama PBB atau juga disebut sebagai mutasi PBB adalah mengubah data PBB karena terjadi peralihan kepemilikan atau hak.
“Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi identitas pemilik baru. Biasanya balik nama PBB dilakukan karena berlangsungnya transaksi jual-beli, hibah atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua,” ujarnya.
tulis komentar anda