Nikmati Keringanan Pajak, Yuk Mutakhirkan NIK di SIM Pajak Bumi dan Bangunan

Sabtu, 13 Juli 2024 - 08:00 WIB
Ketentuan pemutakhiran data NIK pada SIM Pajak Bumi dan Bangunan. (Foto: dok Bapenda Jakarta)
JAKARTA - Salah satu sumber pendapatan daerah adalah pajak dari masyarakat, seperti Pajak Bumi dan Bangunan yang dibayarkan setiap satu tahun sekali, termasuk di DKI Jakarta.

Saat ini masyarakat di DKI Jakarta mendapat keringanan membayar pajak dengan adanya pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) seiring dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024.

Berdasarkan Pergub tersebut, ada beberapa ketentuan untuk mendapatkan pembebasan pajak yang tercantum dalam pasal 3 dan pasal 4. Salah satunya dengan melakukan pemutakhiran data NIK.



Berikut lebih lanjut mengenai pembebasan pokok PBB-P2 yang tercantum pada pasal 3, yaitu:

1. Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2024

2. Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut.

a. Berupa hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah); dan

b. Dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada sistem informasi manajemen pajak daerah

3. Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk satu Objek PBB-P2.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More