Kasus Nasi Anjing di Warakas Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jum'at, 01 Mei 2020 - 20:40 WIB
Kasus pemberian nasi bungkus berlogo kepala anjing dilaporkan ke Polda Metro Jaya.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Seorang wanita bernama Rina Triningsih yang didampingi tim kuasa hukumnya dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) membuat laporan kepolisian buntut dari pemberian bantuan makanan bernama 'nasi anjing'.

Laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Laporan bernomor TBL/2.576/IV/YAN/2.5/2020/SPKT/PMJ,Tanggal 30 April 2020. Pelapor dalam hal ini bernama Rina Triningsih dan terlapornya masih dalam lidik. Pengacara Rina, Novel Bamukmin mengatakan, pembagian nasi bungkus dengan nama 'Nasi Anjing' serta logo kepala anjing bisa berdampak besar kepada masyarakat muslim.

"Pembagian nasi bungkus gratis 'Nasi Anjing', berlogo kepala anjing berakibat meradang dan gaduhnya sebagian besar masyarakat Muslim, karena tidak terima agamanya dilecehkan dan dihina sedemikian rupa," ujar Novel saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/5/2020).



Novel menuturkan, kalau pandangan umat Muslim ke anjing adalah hewan yang haram. Dalam artian maka umat muslim haram untuk mengonsumsi daging anjing. (Baca: Viral Video Warga Warakas Terima Nasi Anjing, Polres Jakut: Hanya Salah Paham)

"Sebagai umat muslim yang beriman bahwa anjing adalah binatang yang haram dimakan dan merupakan binatang najis sangat berat yang wajib umat Islam hindari atau jauhkan dari keberadaanya. Oleh karenanya para pihak yang telah melakukan perbuatan dan pembagian nasi bungkus itu patut dijatuhkan sanksi sesuai hukum yang berlaku agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat sehingga tidak terulang lagi peristiwa serupa," tegasnya.

Menurut Novel,, pemberian nasi bungkus berlogo Nasi Anjing itu merupakan bentuk pelecehan terhadap umat Islam. Atas dasar itulah dirinya mendampingi pelapor membuat laporan polisi kasus ke Polda Metro Jaya. Pasal yang dilaporkan terkait dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat pemusnahan atau penodaan terhadap suatu agama atau tindak pidana ITE.

Pasal itu tertuang pada Pasal 156.A KUHP, Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A ayat 2 UU RI nomor 19/2016 tentang ITE. "Dengan memberikan nasi bungkus berstempel 'Nasi Anjing' jelas bagi umat Islam adalah bentuk pelecehan dan itu sangat mencederai keyakinan beragama umat Muslim dan merusak toleransi umat beragama," kata Novel.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More