Oknum Pegawai Bank Kuras Rp1,3 Miliar dari 112 Rekening Nasabah untuk Jalan-jalan Bareng Keluarga
Rabu, 10 Juli 2024 - 14:32 WIB
JAKARTA - Polisi menangkap oknum pegawai bank digital berinisial IA (33) yang menguras dana nasabah dari 112 rekening yang dibekukan. Akibatnya, kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang hingga jalan-jalan keluar kota bersama keluarganya.
“Dana Rp1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan keluar kota dengan keluarga,” kata Ade Safri saat dihubungi wartawan, Rabu (10/7/2024).
Untuk motif, lanjut Ade Safri, pelaku melakukannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. “Sedangkan untuk motif pelaku lebih ke motif ekonomi,” jelasnya.
Ade Safri menjelaskan, pelaku membuka blokir terhadap rekening nasabah secara ilegal. 112 rekening tersebut diblokir berdasarkan permintaan aparat penegak hukum (APH) lantaran terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.
Kemudian, pelaku dapat dengan mudah melakukan aksinya lantaran memiliki wewenang sebagai contact center spesialist dari bank digital tersebut. Aksi ini pun dilakukan pelaku dari 18 Maret hingga 31 Oktober 2023.
“Untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, tersangka awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist,” ujarnya.
Lebih jauh, Ade menuturkan bahwa pelaku telah ditangkap pada Kamis (4/7/2024) di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).
Terhadap aksinya, pelaku disangkakan dengan Pasal Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang hingga jalan-jalan keluar kota bersama keluarganya.
“Dana Rp1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan keluar kota dengan keluarga,” kata Ade Safri saat dihubungi wartawan, Rabu (10/7/2024).
Untuk motif, lanjut Ade Safri, pelaku melakukannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. “Sedangkan untuk motif pelaku lebih ke motif ekonomi,” jelasnya.
Ade Safri menjelaskan, pelaku membuka blokir terhadap rekening nasabah secara ilegal. 112 rekening tersebut diblokir berdasarkan permintaan aparat penegak hukum (APH) lantaran terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.
Kemudian, pelaku dapat dengan mudah melakukan aksinya lantaran memiliki wewenang sebagai contact center spesialist dari bank digital tersebut. Aksi ini pun dilakukan pelaku dari 18 Maret hingga 31 Oktober 2023.
“Untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, tersangka awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist,” ujarnya.
Lebih jauh, Ade menuturkan bahwa pelaku telah ditangkap pada Kamis (4/7/2024) di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).
Terhadap aksinya, pelaku disangkakan dengan Pasal Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(rca)
tulis komentar anda