Selundupkan Satwa Langka, Aktor Bollywood Ditangkap di Bandara Soetta
Kamis, 04 Juli 2024 - 19:28 WIB
TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menangkap pria inisial RM karena diduga menyelundupkan satwa langka yakni 2 burung Cenderawasih dan 1 Berang-Berang dalam koper. RM ternyata aktor dan produser film Bollywood.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, berdasarkan keterangan awal RM berkunjung ke Indonesia dalam rangka liburan.
"Saat akan kembali ke India, dia dititipi koper oleh kenalannya yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk diberikan kepada seseorang saat tiba di India," ujar Gatot, Kamis (4/7/2024).
Namun, Tim Bea Cukai Soekarno-Hatta tidak langsung percaya dengan pernyataan RM dan segera melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Dan berdasarkan bukti-bukti yang ada didapati fakta bahwa saat RM tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta dia telah membawa koper berisi hewan tersebut dan tidak terdapat penitipan sebagaimana dia katakan," ungkapnya.
Penindakan kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. RM telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," katanya.
Akibat perbuatannya, RM terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.
"Terhadap barang bukti berupa 1 burung Cenderawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), 1 burung Cenderawasih Botak Papua (Cicinnurus respublica), dan 1 Berang-Berang Cakar Kecil Albino (Aonyx cinereus) selanjutnya dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta," ujar Gatot.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, berdasarkan keterangan awal RM berkunjung ke Indonesia dalam rangka liburan.
"Saat akan kembali ke India, dia dititipi koper oleh kenalannya yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk diberikan kepada seseorang saat tiba di India," ujar Gatot, Kamis (4/7/2024).
Namun, Tim Bea Cukai Soekarno-Hatta tidak langsung percaya dengan pernyataan RM dan segera melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Dan berdasarkan bukti-bukti yang ada didapati fakta bahwa saat RM tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta dia telah membawa koper berisi hewan tersebut dan tidak terdapat penitipan sebagaimana dia katakan," ungkapnya.
Penindakan kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. RM telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," katanya.
Akibat perbuatannya, RM terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.
"Terhadap barang bukti berupa 1 burung Cenderawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), 1 burung Cenderawasih Botak Papua (Cicinnurus respublica), dan 1 Berang-Berang Cakar Kecil Albino (Aonyx cinereus) selanjutnya dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta," ujar Gatot.
(jon)
tulis komentar anda