Lakukan Pelanggaran di KTL Jalan Margonda, Polrestro Depok Tilang Pengendara

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 10:45 WIB
Petugas Satlantas Polrestro Depok melaksanakan penindakan dengan tilang para pengendara yang melakukan pelanggaran di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Jalan Margonda, Sabtu (22/8/2020). Foto/Tangkapan akun twitter @TMC PolresMetroDepok
DEPOK - Petugas Satlantas Polrestro Depok melaksanakan penindakan dengan tilang para pengendara yang melakukan pelanggaran di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Jalan Margonda, Sabtu (22/8/2020).

Penindakan berupa tilang kepada pengendara roda dua yang masuk jalur cepat di dekat Simpang Ramanda arah Jakarta, Jalan Margonda Raya. (Baca juga; Masuk Jalur Cepat Jalan Margonda, Motor Bakal Ditilang Elektronik )

“Rambu sudah ada, maka tertiblah berlalu lintas demi keselamatan pengguna jalan,” tulis TMC PolresMetroDepok melalui akun twitter @restrodepok. (Baca juga; September 2020, Polres Depok Akan Terapkan Tilang ETLE )
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More