Polda Metro Buka Peluang Periksa Kembali Firli Bahuri

Rabu, 26 Juni 2024 - 17:37 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya bersama Dittipikor Bareskrim Polri berpeluang akan kembali melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap eks Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri berpeluang akan kembali melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap eks Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Firli Bahuri .

"(Pemeriksan Firli Bahuri) masih memungkinkan, masih memungkinkan ada pemeriksaan lagi," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (26/6/2024).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, selain menjerat kasus dugaan pemerasan pihaknya juga menjerat Firli Bahuri dengan Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.



"Kita juga sedang melakukan penanganan perkara Pasal 36 junto Pasal 65UU tentang KPK," ujar Ade Safri Simanjuntak.



Pasal tersebut sendiri berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Hukumannya terdapat dalam Pasal 36 juncto 65 UU KPK, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. "Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung," ungkapnya.

Sebelumnya, eks pimpinan KPK Saut Situmorang meminta pihak kepolisian menjerat Firli dengan Pasal 36 jo Pasal 65 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Hal tersebut berkaitan dengan pertemuan Firli dan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah GOR Badminton di Kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More