Pemprov DKI Sudah Nonaktifkan 284.614 NIK KTP Warga yang Tak Berdomisili di Jakarta

Rabu, 26 Juni 2024 - 13:34 WIB
Dinas Dukcapil DKI Jakarta telah menonaktifkan 284.614 Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah menonaktifkan 284.614 Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta. Penonaktifan NIK KTP warga yang tidak berdomisili di Jakarta tidak akan mempengaruhi Pilgub Jakarta 2024.

"Nggak akan berpengaruh kecuali yang pindah. Kalau yang dinonaktifkan itu tidak mempengaruhi di KPU karena kan mereka basicnya de jure bukan the facto. Jadi DPT-nya kan sudah diberikan ke kita. Sekitar 8,3 juta orang," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).





Dia menegaskan penonaktifan NIK KTP warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta akan terus dilakukan. "Akan terus berjalan supaya tertib administrasi kependudukan," katanya.

Sebagaimana diketahui, hingga 22 Mei 2024 Pemprov Jakarta telah melakukan pendataan pemindahan kependudukan bagi warga yang tidak tinggal di Jakarta sebanyak 213.831 warga.

Dari 213.831 warga tersebut sebanyak 1.170 orang merupakan warga berstatus ASN dan 42.000 warga sudah dinonaktifkan dengan status meninggal dunia.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More