Ditetapkan Tersangka, Paman Pelaku Rudapaksa Bocah di Tapos Depok Ditahan
Jum'at, 21 Juni 2024 - 06:49 WIB
DEPOK - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok telah menetapkan paman berinisial FJR (32) sebagai tersangka dan melakukan penahanan atas kasus rudapaksa atau pencabulan terhadap dua bocah kakak beradik di wilayah Tapos, Depok. Sedangkan terduga pelaku engkong masih dalam proses penyidikan.
"Untuk paman korban sudah (ditetapkan sebagai tersangka) dilakukan penahanan dan untuk kakek korban dalam proses penyidikan," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).
Nur menyebut terdapat dua korban dari pelaku paman dan telah diberikan pendampingan psikologis dari UPTDPPA Kota Depok. Sedangkan korban dari terduga pelaku engkong sementara ada satu.
"Korban ada dua, dan sudah diberikan pendampingan psikologi dari UPTDPPA Kota Depok. Untuk pelaku pamannya ada dua korban dan engkong sementara satu korban," ujarnya.
Sebelumnya, orang tua korban berinisial II (36) berharap kedua pelaku dapat hukuman seberat-beratnya dan segera ditangkap pihak kepolisian. Menurutnya masa depan kedua anaknya telah hancur akibat peristiwa itu.
"Pengin dihukum seberat-beratnya anak saya ini sudah dirusak masa depannya, sudah hancur ya penginnya pihak polisi cepat nangkap," kata II saat ditemui di Kampung Banjaran Pucung, Cilangkap, Tapos, Depok, Senin (10/6/2024) siang.
II menyebut kedua anaknya korban yakni anak laki-laki dan perempuan seorang kakak beradik. Menurutnya korban telah dirudapaksa oleh kedua terduga pelaku selama dua tahun terakhir.
"Dua yang kena, cewek 7 tahun, cowok 9 tahun. Pelakunya dua. Tanggal 17 Mei 2024, pengakuan anak tuh dua tahun dicabuli engkongnya dan omnya di rumah neneknya," ucapnya.
"Untuk paman korban sudah (ditetapkan sebagai tersangka) dilakukan penahanan dan untuk kakek korban dalam proses penyidikan," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).
Nur menyebut terdapat dua korban dari pelaku paman dan telah diberikan pendampingan psikologis dari UPTDPPA Kota Depok. Sedangkan korban dari terduga pelaku engkong sementara ada satu.
"Korban ada dua, dan sudah diberikan pendampingan psikologi dari UPTDPPA Kota Depok. Untuk pelaku pamannya ada dua korban dan engkong sementara satu korban," ujarnya.
Sebelumnya, orang tua korban berinisial II (36) berharap kedua pelaku dapat hukuman seberat-beratnya dan segera ditangkap pihak kepolisian. Menurutnya masa depan kedua anaknya telah hancur akibat peristiwa itu.
"Pengin dihukum seberat-beratnya anak saya ini sudah dirusak masa depannya, sudah hancur ya penginnya pihak polisi cepat nangkap," kata II saat ditemui di Kampung Banjaran Pucung, Cilangkap, Tapos, Depok, Senin (10/6/2024) siang.
II menyebut kedua anaknya korban yakni anak laki-laki dan perempuan seorang kakak beradik. Menurutnya korban telah dirudapaksa oleh kedua terduga pelaku selama dua tahun terakhir.
"Dua yang kena, cewek 7 tahun, cowok 9 tahun. Pelakunya dua. Tanggal 17 Mei 2024, pengakuan anak tuh dua tahun dicabuli engkongnya dan omnya di rumah neneknya," ucapnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda