Ganjil Genap Sepeda Motor Perlu Kajian Mendalam
Jum'at, 21 Agustus 2020 - 16:05 WIB
JAKARTA - Kebijakan Ganjil Genap bagi sepeda motor diperlukan kajian yang mendalam. Selama ini aturan tersebut hanya berlaku bagi kendaran roda empat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penerapan ganjil genap bagi sepeda motpr belum berlaku. Menurut dia untuk penerapan aturan ganjil genap bagi sepeda motor masih membutuhkan sejumlah kajian dan pertimbangan tertentu.
"Salah satunya adalah harus menghitung berapa jumlah pengendara sepeda motor yang akan beralih ke transportasi umum, jika aturan ganjil genap bagi motor diberlakukan. Ini harus jadi perhatian dengan kesiapan transportasi massal kita," katanya, Jumat (21/8/2020). (Baca juga; Cuti Bersama, Polisi Tiadakan Ganjil Genap di Jakarta )
Dia menegaskan, diberlakukannya aturan ganjil genap bagi mobil ini sebagai upaya untuk mengendalikan mobilitas masyakarat, di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, guna memutus rantai penularan COVID-19. Oleh karena itu, bila ada penerapan ganji genap bagi sepeda motor, maka harus ada perhitungan yang matag dan tidak bisa sembarangan diberlakukan.
Selama ini, bila hanya kendaraa roda empat yang diberlakukan maka ada peningkatan jumlah orang yang naik angkutan umum. Apabila sepeda motor diberlakukan kebijakan ganjil genap, maka angkutan umum juga harus bisa menampung masyarakat yang beralih ke angkutan umum.
Takutnya, akan ada penularan COVID-19 di angkutan umum. Dia berharap kebijakan tersebut bisa dilakukan kajian yang mendalam sehingga tidak ada yang dirugikan. (Baca juga; Ganjil Genap 24 Jam Tak Logis )
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penerapan ganjil genap bagi sepeda motpr belum berlaku. Menurut dia untuk penerapan aturan ganjil genap bagi sepeda motor masih membutuhkan sejumlah kajian dan pertimbangan tertentu.
"Salah satunya adalah harus menghitung berapa jumlah pengendara sepeda motor yang akan beralih ke transportasi umum, jika aturan ganjil genap bagi motor diberlakukan. Ini harus jadi perhatian dengan kesiapan transportasi massal kita," katanya, Jumat (21/8/2020). (Baca juga; Cuti Bersama, Polisi Tiadakan Ganjil Genap di Jakarta )
Dia menegaskan, diberlakukannya aturan ganjil genap bagi mobil ini sebagai upaya untuk mengendalikan mobilitas masyakarat, di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, guna memutus rantai penularan COVID-19. Oleh karena itu, bila ada penerapan ganji genap bagi sepeda motor, maka harus ada perhitungan yang matag dan tidak bisa sembarangan diberlakukan.
Selama ini, bila hanya kendaraa roda empat yang diberlakukan maka ada peningkatan jumlah orang yang naik angkutan umum. Apabila sepeda motor diberlakukan kebijakan ganjil genap, maka angkutan umum juga harus bisa menampung masyarakat yang beralih ke angkutan umum.
Takutnya, akan ada penularan COVID-19 di angkutan umum. Dia berharap kebijakan tersebut bisa dilakukan kajian yang mendalam sehingga tidak ada yang dirugikan. (Baca juga; Ganjil Genap 24 Jam Tak Logis )
(wib)
Lihat Juga :
tulis komentar anda