Hasil Visum Buktikan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Diduga Lakukan Pelecehan
Jum'at, 14 Juni 2024 - 17:12 WIB
JAKARTA - Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno diduga melakukan tindak pidana pelecehan. Ini berdasarkan hasil visum et repertum psikiatrikum (VeRP). Dengan begitu, polisi meningkatkan kasus menjadi penyidikan.
"Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum rektor di sebuah universitas swasta bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (14/6/2024).
Dia mengatakan, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, serta hasil visum et repertum psikiatrikum. Disebutkan bahwa hasil visum menyebutkan adanya dugaan tindak pidana pelecehan.
"Ada dugaan peristiwa pidana pelecehan sebagaimana yang dilaporkan. Jadi peristiwa yang dilaporkan itu setelah dilakukan pendalaman dalam proses penyelidikan maka dilakukan gelar perkara, lalu disimpulkan oh ini ada dugaan pidana," ungkap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Semua fakta yang ada dikumpulkan penyidik, kemudian dipadukan, dicari kecocokan. Setelah itu, ditemukan dugaan tindak pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan sehingga sudah naik ke penyidikan.
"Beberapa waktu lalu, saksi-saksi diperiksa dalam tahap penyelidikan. Sekarang akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan," katanya.
"Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum rektor di sebuah universitas swasta bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (14/6/2024).
Dia mengatakan, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, serta hasil visum et repertum psikiatrikum. Disebutkan bahwa hasil visum menyebutkan adanya dugaan tindak pidana pelecehan.
"Ada dugaan peristiwa pidana pelecehan sebagaimana yang dilaporkan. Jadi peristiwa yang dilaporkan itu setelah dilakukan pendalaman dalam proses penyelidikan maka dilakukan gelar perkara, lalu disimpulkan oh ini ada dugaan pidana," ungkap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Semua fakta yang ada dikumpulkan penyidik, kemudian dipadukan, dicari kecocokan. Setelah itu, ditemukan dugaan tindak pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan sehingga sudah naik ke penyidikan.
"Beberapa waktu lalu, saksi-saksi diperiksa dalam tahap penyelidikan. Sekarang akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan," katanya.
(jon)
tulis komentar anda