Kesal dengan Bunyi Klakson Basuri, Guru SD Pukul Pintu Sopir Bus Pariwisata
Selasa, 11 Juni 2024 - 21:35 WIB
DEPOK - Aksi seorang guru sekolah dasar (SD) menghadang sebuah bus pariwisata diduga akibat menyalakan klakson basuri telolet dekat sekolah di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok viral di media sosial Instagram. Seorang guru laki-laki berseragam cokelat PNS menghadang dari sisi pengemudi kemudian ke arah depan bus berwarna ungu itu.
Dia memukul beberapa kali pintu sopir bus tersebut dengan tangannya. Guru itu membuka pintu bagian depan penumpang.
"Detik-detik seorang guru SD di Pasir Putih, Sawangan tiba-tiba memberhentikan bus yang membunyikan 'telolet' yang melintas saat jam belajar. Diduga sang guru kesal," tulis caption laman Instagram @infodepok_id dikutip, Selasa (11/6/2024).
Sementara itu terpisah, Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan pihaknya akan menyelidiki kasus viral tersebut. "Sedang kami selidiki," ujar Multazam.
Dia mengimbau agar pengemudi bus tetap memperhatikan ketertiban dalam berlalu lintas. Ia secara tegas melarang penggunaan klakson telolet basuri tidak pada tempatnya seperti di dekat sekolah, sarana ibadah, hingga rumah sakit.
"Mengimbau (pengemudi bus) untuk tertib berlalu lintas dan melarang untuk mengganggu ketertiban umum. Di depan sekolah, masjid, tempat ibadah, dan rumah sakit dilarang membunyikan klakson apalagi telolet," pungkasnya.
Dia memukul beberapa kali pintu sopir bus tersebut dengan tangannya. Guru itu membuka pintu bagian depan penumpang.
"Detik-detik seorang guru SD di Pasir Putih, Sawangan tiba-tiba memberhentikan bus yang membunyikan 'telolet' yang melintas saat jam belajar. Diduga sang guru kesal," tulis caption laman Instagram @infodepok_id dikutip, Selasa (11/6/2024).
Sementara itu terpisah, Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan pihaknya akan menyelidiki kasus viral tersebut. "Sedang kami selidiki," ujar Multazam.
Dia mengimbau agar pengemudi bus tetap memperhatikan ketertiban dalam berlalu lintas. Ia secara tegas melarang penggunaan klakson telolet basuri tidak pada tempatnya seperti di dekat sekolah, sarana ibadah, hingga rumah sakit.
"Mengimbau (pengemudi bus) untuk tertib berlalu lintas dan melarang untuk mengganggu ketertiban umum. Di depan sekolah, masjid, tempat ibadah, dan rumah sakit dilarang membunyikan klakson apalagi telolet," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda