Polisi Telah Periksa 2 Saksi dan Kakek Pelaku Rudapaksa Bocah Kakak-Beradik di Depok

Selasa, 11 Juni 2024 - 09:33 WIB
Polres Metro Depok telah memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur berinisial AA (9) dan TN (7) di Cilangkap, Tapos, Depok. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
DEPOK - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati mengatakan telah memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur berinisial AA (9) dan TN (7) di Cilangkap, Tapos, Depok . Selain itu, turut diperiksa kakek IRN (58) pelaku rudapaksa ke cucunya.

Diketahui dua bocah kakak-beradik berinisial AA (9) dan TN (7) diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukankakek berinisial IRN (58) dan pamannya FJR (32) selama kurang lebih dua tahun terakhir.





"Dua saksi telah diperiksa. Untuk terduga pelaku engkong sudah dimintai keterangan dan masih upaya pemeriksaan saksi lainnya," ujar Nur saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024).

Nur menambahkan bahwa kedua terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan. Ia menegaskan pihaknya masih memaksimalkan proses penyelidikan.

"Belum (ditetapkan tersangka dan ditahan), masih kami maksimalkan proses lidiknya," tandasnya.

Sebelumnya, orang tua korban berinisial II (36) berharap kedua pelaku dapat hukuman seberat-beratnya dan segera ditangkap pihak kepolisian. Menurutnya, masa depan kedua anaknya telah hancur akibat peristiwa itu.

"Pengen dihukum seberat-beratnya anak saya ini sudah dirusak masa depannya, sudah hancur ya pengennya pihak polisi cepat nangkap," kata II saat ditemui di Kampung Banjaran Pucung, Cilangkap, Tapos, Depok, Senin (10/6/2024).

II menyebut kedua anaknya korban yakni anak laki-laki dan perempuan seorang kakak-beradik. Menurutnya, korban telah dirudapaksa oleh kedua terduga pelaku selama dua tahun terakhir.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More