Cuti Bersama, Polisi Tiadakan Ganjil Genap di Jakarta
Kamis, 20 Agustus 2020 - 20:12 WIB
JAKARTA - Direktoran Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya meniadakan pembatasan sistem ganjil genap besok, Jumat 21 Agustus 2020. Peniadaan kebijakan itu karena besok merupakan libur cuti bersama.Direktur Laluluntas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan hanya pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu. Hal tersebut dikarenakan pada jumat masuk dalam cuti bersama sedangkan untuk Sabtu dan minggumemang tidak diberlakukan kebijakan tersebut.Dia menegaskan, cuti bersama adalah bagian dari libur nasional termasuk dalam syarat yang berlaku. Dia mejelaskan, ganjil genap diberlakukan setiap hari biasa Senin hingga Jumat."Cuti bersama termasuk libur nasional, sehingga sesuai aturan kebijakan itu ditiadakan satu hari,” kata Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/8/2020).Hal itu berdasarkan undang-undang yang berlaku. Walaupun tidak adanya ganjil genap penindakan pelanggaran lain tetap diberlakukan. (
)Sekadar diketahui, polisi mulai melakukan penilangan terhadap pelanggar ganjil genap sejak 10 Agustus 2020. Waktunya diatur pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca Juga
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda