6 Tahun Tak Naik, PDAM Bekasi Bakal Naikkan Tarif Air 18%
Kamis, 20 Agustus 2020 - 14:30 WIB
BEKASI - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi mengajukan penyesuaian tarif air di wilayah Bekasi. Sebab, setelah enam tahun lamanya menggunakan tarif air yang sama.
Rencananya, kenaikan tarif tersebut untuk pelanggan rumah tangga dan pelanggan sektor komersil seperti industri. Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Usep Salim Rahman mengatakan, perusahaan sudah mengajukan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi terkait kenaikan tarif tersebut. Untuk pelanggan rumah tangga naik 18% dan 20% pelanggan komersil.
”Legalitasnya sudah ditandatangani Bupati dan Wali Kota Bekasi,” kata Usep kepada wartawa Kamis (20/8/2020). Menurut dia, penyesuaian tarif baru ini sudah akan dilakukan dalam waktu dekat namun karena ada pandemi Covid-19 keputusan tersebut belum dilakukan.
”Kami berharap penyesuaian tarif ini dapat dilakukan meski di akhir tahun karena telah tertuang dalam RKP (Rencana Kerja Pemerintah) tahun ini,” ujarnya. (Baca: Wagub Taruh Perhatian Besar Pada Kantong Pengganti Plastik Berbahan Singkong)
Usep menjelaskan, kebijakan ini diberlakukan guna menjangkau layanan ke seluruh masyarakat secara lebih optimal mengingat belum seluruh warga terlayani pasokan air bersih dari PDAM Tirta Bhagasasi. Sebab, perusahaan air pelat merah tersebut ingin memaksimalkan pelayanan di 23 kecamatan Kabupaten Bekasi dan 12 Kecamatan di Kota Bekasi.
Penyesuaian tarif perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi itu mengacu Permendagri Nomor 21/2020 tentang Penghitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.”Acuan kita Permen tapi ditetapkannya oleh KPM (Kuasa Pemilik Modal) yakni Bupati dan Wali Kota serta dilaporkan kepada perwakilan KPM,” ungkapnya.
Penyesuaian tarif ditetapkan sebesar Rp9.000 tiap seribu liter kubik bagi pelanggan katagori industri dan niaga, sedangkan bagi pelanggan rumah tangga sebesar 18 persen dari tarif saat ini.”Pelanggan komersil 20% kenaikannya kalau rumah tangga 18%. Jadi masyarakat Bekasi untuk memaklumi dengan kebijakan ini,” tegasnya.
Sementara PDAM Tirta Bhagasasi membebaskan biaya penyambungan kembali sebagai upaya perekrutan pelanggan nonaktif dicakupan wilayah layanannya di Kota dan Kabupaten Bekasi. Kabar gembira untuk warga Bekasi tersebut sudah mulai berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September mendatang.
Rencananya, kenaikan tarif tersebut untuk pelanggan rumah tangga dan pelanggan sektor komersil seperti industri. Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Usep Salim Rahman mengatakan, perusahaan sudah mengajukan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi terkait kenaikan tarif tersebut. Untuk pelanggan rumah tangga naik 18% dan 20% pelanggan komersil.
”Legalitasnya sudah ditandatangani Bupati dan Wali Kota Bekasi,” kata Usep kepada wartawa Kamis (20/8/2020). Menurut dia, penyesuaian tarif baru ini sudah akan dilakukan dalam waktu dekat namun karena ada pandemi Covid-19 keputusan tersebut belum dilakukan.
”Kami berharap penyesuaian tarif ini dapat dilakukan meski di akhir tahun karena telah tertuang dalam RKP (Rencana Kerja Pemerintah) tahun ini,” ujarnya. (Baca: Wagub Taruh Perhatian Besar Pada Kantong Pengganti Plastik Berbahan Singkong)
Usep menjelaskan, kebijakan ini diberlakukan guna menjangkau layanan ke seluruh masyarakat secara lebih optimal mengingat belum seluruh warga terlayani pasokan air bersih dari PDAM Tirta Bhagasasi. Sebab, perusahaan air pelat merah tersebut ingin memaksimalkan pelayanan di 23 kecamatan Kabupaten Bekasi dan 12 Kecamatan di Kota Bekasi.
Penyesuaian tarif perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi itu mengacu Permendagri Nomor 21/2020 tentang Penghitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.”Acuan kita Permen tapi ditetapkannya oleh KPM (Kuasa Pemilik Modal) yakni Bupati dan Wali Kota serta dilaporkan kepada perwakilan KPM,” ungkapnya.
Penyesuaian tarif ditetapkan sebesar Rp9.000 tiap seribu liter kubik bagi pelanggan katagori industri dan niaga, sedangkan bagi pelanggan rumah tangga sebesar 18 persen dari tarif saat ini.”Pelanggan komersil 20% kenaikannya kalau rumah tangga 18%. Jadi masyarakat Bekasi untuk memaklumi dengan kebijakan ini,” tegasnya.
Sementara PDAM Tirta Bhagasasi membebaskan biaya penyambungan kembali sebagai upaya perekrutan pelanggan nonaktif dicakupan wilayah layanannya di Kota dan Kabupaten Bekasi. Kabar gembira untuk warga Bekasi tersebut sudah mulai berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September mendatang.
tulis komentar anda