Wajib Pajak, Ini Besaran Tarif Pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Kesenian dan Hiburan
Kamis, 06 Juni 2024 - 08:00 WIB
Sedangkan dalam aturan yang lama di Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD) berlaku untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa.
Selain jenis objek yang termasuk dalam pajak hiburan khusus dalam PBJT tersebut diatas, PERDA 1/2024 menetapkan tarif pajak jasa hiburan lainnya sebesar 10%. Turun dari tarif pajak hiburan yang termuat dalam PERDA DKI Jakarta sebelumnya .
Sebagai contoh, tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional yang dulunya dipungut sebesar 15% kini para penikmat hiburan ini hanya dipungut dengan tarif pajak sebesar 10%
Perubahan dalam tarif pajak ini mencerminkan kebijakan pemerintah untuk mengikuti dinamika bisnis dan keuangan terkini. Pemberlakuan tarif umum sebesar 10% menunjukkan upaya menciptakan keseimbangan dalam mengenakan pajak pada berbagai jenis hiburan yang dinikmati oleh masyarakat.
Khususnya, peningkatan tarif PBJT hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menjadi 40% memberikan gambaran kebijakan yang lebih spesifik dengan dasar hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Penting bagi warga DKI Jakarta untuk memahami perubahan ini sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan dan keberlanjutan ekonomi. Seiring dengan langkah-langkah kebijakan tersebut, diharapkan sektor hiburan tetap berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Selain jenis objek yang termasuk dalam pajak hiburan khusus dalam PBJT tersebut diatas, PERDA 1/2024 menetapkan tarif pajak jasa hiburan lainnya sebesar 10%. Turun dari tarif pajak hiburan yang termuat dalam PERDA DKI Jakarta sebelumnya .
Sebagai contoh, tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional yang dulunya dipungut sebesar 15% kini para penikmat hiburan ini hanya dipungut dengan tarif pajak sebesar 10%
Perubahan dalam tarif pajak ini mencerminkan kebijakan pemerintah untuk mengikuti dinamika bisnis dan keuangan terkini. Pemberlakuan tarif umum sebesar 10% menunjukkan upaya menciptakan keseimbangan dalam mengenakan pajak pada berbagai jenis hiburan yang dinikmati oleh masyarakat.
Khususnya, peningkatan tarif PBJT hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menjadi 40% memberikan gambaran kebijakan yang lebih spesifik dengan dasar hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Penting bagi warga DKI Jakarta untuk memahami perubahan ini sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan dan keberlanjutan ekonomi. Seiring dengan langkah-langkah kebijakan tersebut, diharapkan sektor hiburan tetap berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
(ars)
tulis komentar anda