Wajib Pajak, Ini Besaran Tarif Pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Kesenian dan Hiburan
Kamis, 06 Juni 2024 - 08:00 WIB
JAKARTA - Besaran tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan ditetapkan sebesar 10 persen. PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.
Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta mengatakan cakupan objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Jasa Kesenian dan Hiburan meliputi:
♦ Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu.
♦ Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana.
♦ Kontes kecantikan.
♦ Kontes binaraga.
♦ Pameran.
♦ Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
♦ Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor.
Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta mengatakan cakupan objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Jasa Kesenian dan Hiburan meliputi:
♦ Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu.
♦ Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana.
♦ Kontes kecantikan.
♦ Kontes binaraga.
♦ Pameran.
♦ Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
♦ Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor.
tulis komentar anda