Bacok Polisi, 3 Pemuda di Kembangan Jakbar Terancam 10 Tahun Penjara
Senin, 03 Juni 2024 - 22:29 WIB
JAKARTA - Polisi menetapkan tiga orang pemuda berinisial ZF, AAP, dan RF sebagai tersangka. Ketiganya tersangka dalam kasus pembacokan terhadap seorang anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya berinisial MN.
Peristiwa ini terjadi saat MN membubarkan aksi tawuran oleh sekelompok remaja di depan Puskesmas Gang Kesehatan, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Ketiganya terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustamo Barman menyebutkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP jo Pasal 212 KUHP karena melawan petugas resmi yang dilengkapi dengan surat tugas yang sah jo UU Darurat Pasal 12 tahun 51 Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 41 Pasal 2 Ayat 1.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Billy Gustamo, Senin (3/6/2024).
Diketahui, aksi pembacokan terhadap anggota kepolisian berinisial MN itu terjadi pada Minggu (2/6/2024) sekira pukul 03.20 WIB.
Saat itu, Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustamo Barman menyebutkan, korban MN sedang melaksanakan kegiatan patroli.
"Ketika tim patroli perintis presisi melintasi Kelurahan Meruya Utara, tepatnya di Jalan Meruya Selatan, depan gang kesehatan, mereka melihat ada sekelompok pemuda yang sedang nongkrong. Yang sedang nongkrong diduga hendak melakukan melakukan tawuran," ujar Billy.
Dijelaskan Billy, anggota yang melihat sekumpulan anak muda itu langsung menghampiri. Namun, saat didekati, pelaku langsung mengayunkan celurit ke korban.
"Pada saat didekati, salah satu dari pemuda tersebut langsung mengayunkan cerulit ke arah korban atas nama MN yaitu anggota patroli perintis presisi Polda Metro Jaya dan mengenai lengan bagian atas sebelah kiri korban dan mengalami luka," ujarnya.
Kemudian, Billy menyebutkan, sebanyak delapan pemuda diamankan dalam kasus itu. Akan tetapi, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang berinisial ZF, AAP dan RF.
"Jumlah pemuda yang diamankan adalah 8 orang. Kemudian, setelah di bawa ke Polsek Kembangan, kita langsung melakukan proses pemeriksaan, pemeriksaan BAP yang bisa kita terapkan (sebagai tersangka) adalah 3 orang pelaku dengan inisial ZF, AAP dan RF," ungkapnya.
Billy menuturkan, pelaku ZF lah yang melakukan pembacokan terhadap korban MN. "Atas nama inisial ZF inilah yang melakukan pembacokan terhadap atau penganiayaan kepada korban inisial MN," ujarnya.
Peristiwa ini terjadi saat MN membubarkan aksi tawuran oleh sekelompok remaja di depan Puskesmas Gang Kesehatan, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Ketiganya terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustamo Barman menyebutkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP jo Pasal 212 KUHP karena melawan petugas resmi yang dilengkapi dengan surat tugas yang sah jo UU Darurat Pasal 12 tahun 51 Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 41 Pasal 2 Ayat 1.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Billy Gustamo, Senin (3/6/2024).
Baca Juga
Diketahui, aksi pembacokan terhadap anggota kepolisian berinisial MN itu terjadi pada Minggu (2/6/2024) sekira pukul 03.20 WIB.
Saat itu, Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustamo Barman menyebutkan, korban MN sedang melaksanakan kegiatan patroli.
"Ketika tim patroli perintis presisi melintasi Kelurahan Meruya Utara, tepatnya di Jalan Meruya Selatan, depan gang kesehatan, mereka melihat ada sekelompok pemuda yang sedang nongkrong. Yang sedang nongkrong diduga hendak melakukan melakukan tawuran," ujar Billy.
Dijelaskan Billy, anggota yang melihat sekumpulan anak muda itu langsung menghampiri. Namun, saat didekati, pelaku langsung mengayunkan celurit ke korban.
"Pada saat didekati, salah satu dari pemuda tersebut langsung mengayunkan cerulit ke arah korban atas nama MN yaitu anggota patroli perintis presisi Polda Metro Jaya dan mengenai lengan bagian atas sebelah kiri korban dan mengalami luka," ujarnya.
Kemudian, Billy menyebutkan, sebanyak delapan pemuda diamankan dalam kasus itu. Akan tetapi, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang berinisial ZF, AAP dan RF.
"Jumlah pemuda yang diamankan adalah 8 orang. Kemudian, setelah di bawa ke Polsek Kembangan, kita langsung melakukan proses pemeriksaan, pemeriksaan BAP yang bisa kita terapkan (sebagai tersangka) adalah 3 orang pelaku dengan inisial ZF, AAP dan RF," ungkapnya.
Billy menuturkan, pelaku ZF lah yang melakukan pembacokan terhadap korban MN. "Atas nama inisial ZF inilah yang melakukan pembacokan terhadap atau penganiayaan kepada korban inisial MN," ujarnya.
(maf)
tulis komentar anda