Kronologi Pembunuhan Bocah dalam Lubang Galian di Bekasi, Dibungkus Karung lalu Dikubur

Senin, 03 Juni 2024 - 21:13 WIB
Polisi mengungkap kronologi pencabulan dan pembunuhan yang dilakukan tersangka Didik Setiawan (61) terhadap GH, bocah 9 tahun di Kota Bekasi. Foto: SINDOnews/Jonathan Simanjuntak
BEKASI - Polisi mengungkap kronologi pencabulan dan pembunuhan yang dilakukan tersangka Didik Setiawan (61) terhadap GH, bocah 9 tahun di Kota Bekasi. Tersangka membungkus korban dengan karung lalu dikubur di lubang galian jet pump belakang rumahnya Bantargebang, Bekasi.

Kasus ini berawal dari laporan orang hilang atas nama GH, Jumat (31/5/2024). Saat itu, GH ternyata berada di rumah pelaku.

Polisi mengungkap bahwa GH mengikuti pelaku hingga berada di sekitar rumah pelaku kemudian akhirnya diajak masuk rumah.



"Korban lagi bermain sama temannya. Saat pelaku lagi jalan ke rumah, si korban langsung mengikuti dari belakang. Sehingga pas pelaku sampai rumahnya tiba-tiba korban sudah ada di depan rumah. Korban disuruh masuk oleh pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Senin (3/6/2024).

GH menginap satu malam di rumah pelaku. Selama satu malam itu juga GH menghabiskan waktu menonton siaran televisi di kamar pelaku.

Selama berada di rumah DS, korban ternyata mendapatkan perlakuan keji berupa pencabulan sebanyak dua kali. Adapun pencabulan itu dilakukan pada Jumat (31/5/2024) pukul 20.00 WIB dan Sabtu (1/6/2024) pukul 08.00 WIB.

"Awalnya pelaku tidak mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Setelah hasil autopsi diketahui alat kelamin korban mengalami kekerasan di sisi kiri itu terdapat selaput darah robek, kemudian sisi kanan luka robek secara keseluruhan," katanya.

Lalu, DS membunuh GH beberapa jam setelah aksi pencabulan keduanya. Jasad korban dikubur Didik di halaman belakang rumahnya di lubang galian mesin pompa air dengan dibungkus karung.

"Pelaku membekap wajah korban dengan bantal kemudian menekan dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan mencekik leher korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkapnya.

Mayat baru ditemukan Minggu (2/6/2024) setelah kecurigaan warga terhadap pelaku. Polisi menangkap DS pada hari yang sama.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP. "Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," ucap Firdaus.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More