Polisi Ingatkan Risiko Hukum Sebarkan Video Ibu Cabuli Anak
Senin, 03 Juni 2024 - 18:42 WIB
TANGERANG SELATAN - Polisi memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video dugaan pelecehan seksual atau perbuatan asusila seorang ibu berinisial R (22) terhadap anak kandungnya. Polisi mengingatkan ada risiko hukumnya.
“Mohon kami juga mengimbau jangan disebarkan kembali,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Dia juga meminta masyarakat yang sudah melihat atau memiliki video dugaan pelecehan seksual tersebut untuk tidak menyebarluaskan. “Bagi yang sudah mendapatkan tolong jangan disebarkan. Karena ini berisiko hukum, kita kasihan juga sama korban untuk masa depan anak,” kata Ade Ary.
“Karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau SARA itu dapat dipidana berdasarkan UU atau pasal yang dipersangkakan di Undang-Undang ITE,” pungkasnya.
“Mohon kami juga mengimbau jangan disebarkan kembali,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Baca Juga
Dia juga meminta masyarakat yang sudah melihat atau memiliki video dugaan pelecehan seksual tersebut untuk tidak menyebarluaskan. “Bagi yang sudah mendapatkan tolong jangan disebarkan. Karena ini berisiko hukum, kita kasihan juga sama korban untuk masa depan anak,” kata Ade Ary.
“Karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau SARA itu dapat dipidana berdasarkan UU atau pasal yang dipersangkakan di Undang-Undang ITE,” pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda