Mengerikan! Penjualan Konten Pornografi Anak lewat Medsos Terungkap
Jum'at, 31 Mei 2024 - 14:00 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap penjualan konten pornografi anak melalui akun sosial media (medsos) di X dan telegram. Pengungkapkan dalam kasus ini telah menetapkan satu tersangka berinisial DY.
Wadirkrimsus AKBP Hendri Umar mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu 29 Mei 2024 di jalan Kaliabang Rorotan Pusaka Rakyat, Taruna Jaya, Kabupaten Bekasi.
"Inisial DY, laki-laki umur 25 tahun," kata Hendri Umar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).
Pelaku kata Hendri, merupakan admin yang memiliki delapan akun X dengan username berbeda. Di medsos itu, DY mempromosikan link aplikasi chat yakni telegram.
"Yang mana link tersebut menghubungkan ke akun telegram yang salah satunya menjual konten asusila anak di bawah umur, kemudian calon pembeli juga ditawarkan paket grup (dengan harga berbeda)," ucapnya.
Hendri menjelaskan, pelaku juga mempunyai lima akun telegram dengan 105 grup pornografi berbeda.
"Nantinya pembeli akan mentransfer sejumlah uang ke beberapa pilihan akun e-wallet dan rekening," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29.
"Dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," tutupnya.
Wadirkrimsus AKBP Hendri Umar mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu 29 Mei 2024 di jalan Kaliabang Rorotan Pusaka Rakyat, Taruna Jaya, Kabupaten Bekasi.
"Inisial DY, laki-laki umur 25 tahun," kata Hendri Umar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).
Pelaku kata Hendri, merupakan admin yang memiliki delapan akun X dengan username berbeda. Di medsos itu, DY mempromosikan link aplikasi chat yakni telegram.
"Yang mana link tersebut menghubungkan ke akun telegram yang salah satunya menjual konten asusila anak di bawah umur, kemudian calon pembeli juga ditawarkan paket grup (dengan harga berbeda)," ucapnya.
Hendri menjelaskan, pelaku juga mempunyai lima akun telegram dengan 105 grup pornografi berbeda.
"Nantinya pembeli akan mentransfer sejumlah uang ke beberapa pilihan akun e-wallet dan rekening," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29.
"Dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda