Kepemilikan Aset Beralih, PT MNC Bank Pasang Plang di Bangunan PT Pancadarma Niagaputra
Rabu, 29 Mei 2024 - 17:48 WIB
JAKARTA - PT MNC Bank Internasional memasang plang kepemilikan aset bangunan bekas PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Jelambar Baru Ilir, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kuasa Hukum PT MNC Bank Internasional Andi Nursatanggi mengatakan, pemasangan plang karena kepemilikan gedung dan tanah sudah beralih ke PT MNC Bank Internasional.
"Upaya ini kami lakukan karena sampai hari ini walaupun aset sudah beralih atas nama PT MNC Bank Internasional, namun masih ada pihak-pihak tidak berwenang yang menguasai dan memanfaatkan tanah ini," ujar Andi di Jakarta Barat, Rabu (29/5/2024).
Bangunan tersebut merupakan jaminan yang diajukan Wien Lie Sadikin selaku Direktur PT Pancadarma Niagaputra. Wien adalah debitur PT MNC Bank yang telah menandatangani perjanjian kredit pada 2013.
PT MNC Bank Internasional sudah mengajukan permohonan eksekusi lelang terhadap jaminan tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Jadi telah dilakukan lelang, kemudian dibeli oleh klien kami. Jadi aset ini sekarang sudah atas nama PT MNC Bank Internasional," katanya.
Litigasi Head PT MNC Bank Internasional Rudy DH Sihombing menjelaskan, pembayaran kredit oleh debitur atas nama Wien mulai tersendat sejak 2016.
Karena tidak ada lagi pembayaran, pihaknya memberikan peringatan namun tidak diindahkan dan terjadilah permohonan pengajuan lelang atas jaminan tersebut.
Kuasa Hukum PT MNC Bank Internasional Andi Nursatanggi mengatakan, pemasangan plang karena kepemilikan gedung dan tanah sudah beralih ke PT MNC Bank Internasional.
Baca Juga
"Upaya ini kami lakukan karena sampai hari ini walaupun aset sudah beralih atas nama PT MNC Bank Internasional, namun masih ada pihak-pihak tidak berwenang yang menguasai dan memanfaatkan tanah ini," ujar Andi di Jakarta Barat, Rabu (29/5/2024).
Bangunan tersebut merupakan jaminan yang diajukan Wien Lie Sadikin selaku Direktur PT Pancadarma Niagaputra. Wien adalah debitur PT MNC Bank yang telah menandatangani perjanjian kredit pada 2013.
PT MNC Bank Internasional sudah mengajukan permohonan eksekusi lelang terhadap jaminan tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Jadi telah dilakukan lelang, kemudian dibeli oleh klien kami. Jadi aset ini sekarang sudah atas nama PT MNC Bank Internasional," katanya.
Litigasi Head PT MNC Bank Internasional Rudy DH Sihombing menjelaskan, pembayaran kredit oleh debitur atas nama Wien mulai tersendat sejak 2016.
Karena tidak ada lagi pembayaran, pihaknya memberikan peringatan namun tidak diindahkan dan terjadilah permohonan pengajuan lelang atas jaminan tersebut.
tulis komentar anda