Tolak Draf Revisi UU Penyiaran, Jurnalis Bogor Gelar Teatrikal

Minggu, 26 Mei 2024 - 12:37 WIB
Sejumlah jurnalis menggelar teatrikal di Jalur Puncak, tepatnya Simpang Gadog, Kabupaten Bogor. Aksi itu sebagai bentuk penolakan draf revisi UU Penyiaran. Foto/Putra Ramadhani Astyawan/SINDOnews
BOGOR - Sejumlah jurnalis menggelar teatrikal di Jalur Puncak, tepatnya Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aksi itu sebagai bentuk penolakan draf revisi Undang Undang (UU) Penyiaran dari jurnalis Bogor.

Dalam aksinya, para jurnalis yang terdiri dari tiga organisasi perwakilan di Bogor yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu membawa spanduk penolakan draf revisi UU Pernyiaran sambil menutup mulut dengan selotip hitam, sebagai simbol pembungkaman terhadap kebebasan pers.

Kemudian, pembungkaman kebebasan pers juga diperankan seorang badut bertuliskan 'DPR' merampas kamera wartawan yang melakukan peliputan. Terakhir, para jurnalis melakukan aksi tabur bunga terhadap sejumlah ID card wartawan.



"Pembungkaman oleh DPR ini telah mematikan produktivitas dan kreativitas jurnalis. Draf RUU Penyiaran disusun tidak cermat dan berpotensi mengancam kebebasan pers," kata Ketua IJTI Korda Bogor Raya, Niko Zulfikar, Minggu (26/5/2024).



Terdapat tiga sikap IJTI Korda Bogor Raya terkait rencana revisi UU Penyiaran. Pertama, menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.

Kedua, meminta DPR mengkaji kembali draf revisi UU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik dan meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi UU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform .

"Mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi? Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik sesuai UU Pers, itu sah-sah saja. Tidak menyalahi aturan," pungkasnya.

Aksi teatrikal penolakan UU Penyiaran ini menjadi perhatian para pengendara roda dua maupun roda empat baik dari arah Jakarta menuju Puncak maupun sebaliknya. Aksi para jurnalis Bogor ini pun berlansung dengan aman dan tertib.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More