Libur Panjang Hari Raya Waisak, DKI Tiadakan Ganjil Genap Hari Ini dan Besok
Kamis, 23 Mei 2024 - 08:32 WIB
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan aturan Ganjil Genap (Gage) selama berlangsungnya Hari Raya Waisak dan long weekend selama dua hari mulai hari ini, Kamis hingga Jumat 23-24 Mei 2024.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, karena ada hari raya keagamaan dan long weekend maka Ganjil Genap ditiadakan untuk dua hari. "Gage mulai Kamis dan Jumat (23-24) ditiadakan. Karena libur, sesuai Pergub jadi ditiadakan," ujar Syafrin, Kamis (23/5/2024).
Aturan ganjil genap diatur dalam Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2009 yang isinya yakni Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Peniadaan Ganjil Genap juga didasarkan pada surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
"Kepada masyarakat kami imbau untuk tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada di jalan raya," ucapnya. [Carlos Roy Fajarta]
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, karena ada hari raya keagamaan dan long weekend maka Ganjil Genap ditiadakan untuk dua hari. "Gage mulai Kamis dan Jumat (23-24) ditiadakan. Karena libur, sesuai Pergub jadi ditiadakan," ujar Syafrin, Kamis (23/5/2024).
Aturan ganjil genap diatur dalam Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2009 yang isinya yakni Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Baca Juga
Peniadaan Ganjil Genap juga didasarkan pada surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
"Kepada masyarakat kami imbau untuk tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada di jalan raya," ucapnya. [Carlos Roy Fajarta]
(cip)
tulis komentar anda