Tim KJPP Mulai Lagi Lakukan Penilaian 236 Bidang Lahan UIII
Senin, 20 Mei 2024 - 17:32 WIB
DEPOK - Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) telah mulai melakukan penilaian 236 bidang lahan atas nama Kementerian Agama (Kemenag) sejak Sabtu (18/5/2024) pekan lalu. Penilaian dijadwalkan rampung dalam dua hari ke depan.
Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai bagian dari Tim Terpadu PDSK turun ke lapangan didampingi unsur TNI-Polri, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan, UIII, dan Kemenag menyisir lahan-lahan yang telah terdaftar dan telah dikeluarkan SK untuk dilakukan penilaian.
Tim Hukum Kementerian Agama, Dendy Finsa menuturkan, komunikasi antara warga dengan Tim KJPP secara umum berlangsung baik. Hal tersebut dapat dilihat dari antusiasme para warga di lapangan yang telah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan menyertai KJPP menunjukkan aset yang ada diatas lahan tersebut.
"Hari ini kami mendampingi KJPP untuk menilai, alhamdulillah tadi kami secara umum dilihat dari ketika penilaian masyarakat antusias kooperatif dan sangat membantu tim penilai yang turun ke lapangan," kata Dendy di lokasi penilaian, Cisalak, Depok, Jawa Barat, Senin (25/5/2024).
Selain masyarakat yang turut membantu KJPP dalam menyediakan data dan hadir secara langsung pada penilaian, Dendy bersama tim menemukan, di antara warga yang dinilai telah siap untuk mengosongkan lahan dan menunggu jadwal pengosongan dari Tim Terpadu.
"Banyak juga masyarakat yang sudah menanyakan kapan harus mengosongkan lahannya, padahal kami belum menentukan jadwal pengosongan lahan. Artinya dari pihak masyarakat sangat kooperatif sekali," ujarnya.
Sebagai perwakilan dari Kemenag, kata Dendy, pihaknya turut berkomunikasi aktif memberikan arahan kepada warga agar tidak melewatkan satu aset pun untuk dinilai oleh KJPP. "Mereka bercerita kapan mereka ada di sini, apa saja yang mereka usahakan di lahan tersebut, apa yang mereka miliki, mulai dari bangunan hingga tanaman, termasuk pohon buah hingga pohon-pohon kayu, di mana itu pun juga diterima untuk dinilai KJPP.
Dengan lancarnya penilaian dan batas waktu penilaian yang sudah diagendakan, Dendy mengimbau kepada warga lain untuk segera mendaftar agar seluruh warga terdampak pengosongan lahan mendapatkan santunan.
"Bagi yang belum mendaftar, kami imbau untuk segera mendaftar, dan yang sudah mendaftar, kami imbau untuk tetap kooperatif, kami dampingi secara baik dan demi kebaikan mereka. Kami minta apa yang ada di lahannya dilaporkan saja kepada tim penilai dari KJPP," katanya.
Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai bagian dari Tim Terpadu PDSK turun ke lapangan didampingi unsur TNI-Polri, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan, UIII, dan Kemenag menyisir lahan-lahan yang telah terdaftar dan telah dikeluarkan SK untuk dilakukan penilaian.
Tim Hukum Kementerian Agama, Dendy Finsa menuturkan, komunikasi antara warga dengan Tim KJPP secara umum berlangsung baik. Hal tersebut dapat dilihat dari antusiasme para warga di lapangan yang telah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan menyertai KJPP menunjukkan aset yang ada diatas lahan tersebut.
"Hari ini kami mendampingi KJPP untuk menilai, alhamdulillah tadi kami secara umum dilihat dari ketika penilaian masyarakat antusias kooperatif dan sangat membantu tim penilai yang turun ke lapangan," kata Dendy di lokasi penilaian, Cisalak, Depok, Jawa Barat, Senin (25/5/2024).
Selain masyarakat yang turut membantu KJPP dalam menyediakan data dan hadir secara langsung pada penilaian, Dendy bersama tim menemukan, di antara warga yang dinilai telah siap untuk mengosongkan lahan dan menunggu jadwal pengosongan dari Tim Terpadu.
"Banyak juga masyarakat yang sudah menanyakan kapan harus mengosongkan lahannya, padahal kami belum menentukan jadwal pengosongan lahan. Artinya dari pihak masyarakat sangat kooperatif sekali," ujarnya.
Sebagai perwakilan dari Kemenag, kata Dendy, pihaknya turut berkomunikasi aktif memberikan arahan kepada warga agar tidak melewatkan satu aset pun untuk dinilai oleh KJPP. "Mereka bercerita kapan mereka ada di sini, apa saja yang mereka usahakan di lahan tersebut, apa yang mereka miliki, mulai dari bangunan hingga tanaman, termasuk pohon buah hingga pohon-pohon kayu, di mana itu pun juga diterima untuk dinilai KJPP.
Dengan lancarnya penilaian dan batas waktu penilaian yang sudah diagendakan, Dendy mengimbau kepada warga lain untuk segera mendaftar agar seluruh warga terdampak pengosongan lahan mendapatkan santunan.
"Bagi yang belum mendaftar, kami imbau untuk segera mendaftar, dan yang sudah mendaftar, kami imbau untuk tetap kooperatif, kami dampingi secara baik dan demi kebaikan mereka. Kami minta apa yang ada di lahannya dilaporkan saja kepada tim penilai dari KJPP," katanya.
(abd)
tulis komentar anda