Polisi: Tersangka Pedagang Soto Acungkan Jempol Seusai Korban Dibunuh Keponakannya

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:43 WIB
Tersangka NA (28) sempat mengacungkan jempol seusai pemilik warung madura berisial AH (32) dibunuh keponakannya FA (23). Foto/MPI/irfan maruf
JAKARTA - Tersangka NA (28) sempat mengacungkan jempol seusai pemilik warung madura berisial AH (32) dibunuh keponakannya FA (23). Hal itu dilakukan lantaran NA yang sehari-harinya berdagang soto menaruh dendam kepada korban.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, pelaku NA mengaku kesal lantaran tak diperbolehkan mengutang rokok di warung AH.

"Pelaku 1 (FA) menemui pelaku 2 (NA) yang sedang berada di toko roti donat yang lokasinya seberang TKP dan memberitahu bahwa sudah dikerjakan," kata Titus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2024).



"Kemudian pelaku 2 merespons dengan mengacungkan jari jempol kanan sambil senyum kepada pelaku 1," sambungnya.

Tak hanya itu, NA juga turut membersihkan warung Madura milik AH. Dia juga sempat membeli karung goni untuk membungkus jasad AH.

"Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB pelaku 1 dan pelaku 2 secara bersama-sama memasukkan korban ke dalam karung goni dengan cara mulai dari kaki sampai dengan kepala korban (posisi kaki ditekuk)," ungkanya.

"Setelah itu pelaku 1 membawa korban dengan menggunakan motor milik korban mencari lokasi yang tepat untuk membuang jenazah korban selama 1 jam," tambah dia.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More