RPA Perindo Minta Penuhi Hak Pekerja Nursiyah, Pihak Perusahaan Minta Waktu 2 Minggu

Senin, 13 Mei 2024 - 16:17 WIB
Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu mengungkapkan pihak perusahaan tempat Nursiyah bekerja meminta waktu dua minggu untuk memenuhi hak-hak ketenagakerjaan dalam proses mediasi. Foto/MPI
JAKARTA - Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu mengungkapkan pihak perusahaan tempat Nursiyah bekerja meminta waktu dua minggu untuk memenuhi hak-hak ketenagakerjaan dalam proses mediasi. Proses itu berlangsung di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Utara, Senin (13/5/2024).

Nursiyah adalah pekerja perempuan yang diduga menjadi korban kriminalisasi dari perusahaan eksport ikan di Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.





Ia kini sedang menjalani masa tahanan atas laporan pihak perusahaan dan harus hidup terpisah dengan keluarga dan anaknya karena masih menunggu proses persidangan.

"Kami hari ini datang ke Sudin Tenaga Kerja Jakarta Utara untuk panggilan sidang mediasi memberikan masukan pertimbangan nantinya untuk diberikan kepada Disnaker DKI agar keluar anjuran. Perusahaan ini telah banyak melanggar UU Ketenagakerjaan dimana karyawan Nursiyah tidak mendapatkan hak nya seperti Jamsostek, pesangon, gaji, dan upah lembur," ujar Amriadi, Senin (13/5/2024).

Ia mengungkapkan pihaknya sudah merangkum terkait berbagai kerugian yang diterima oleh Nursiyah dan harus dibayarkan oleh pihak perusahaan melalui Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara.

"Dalam hal ini kaitannya adalah nilai. Kita sudah menyampaikan ke Sudin Tenaga Kerja ada materil dan imateril sekitar Rp600 juta. Kita sudah sampaikan ke Sudin dan sudah diketahui oleh pihak perusahaan. Perusahaan menyampaikan akan memberikan pertimbangan dan meminta waktu dua minggu," jelas Amriadi.

Lebih lanjut, Amriadi melihat ada sanksi pidana yang harus di dapatkan perusahaan apabila tidak bertanggung jawab untuk membayar hak-hak Nursiyah, karena akan diproses oleh kepengawasan Sudin Tenaga Kerja Jakarta Utara dan bila terbukti mereka akan dikenakan sanksi pidana.

"Pihak perusahaan berkilah Nursiyah adalah pekerja harian apa dasarnya harian, bagaimana peraturan perusahaan tersebut? Apakah itu didaftarkan ke Sudin Tenaga Kerja. Mereka jawabannya tidak ada dan mereka tidak memberikan sesuai peraturan. Sanksi-sanksi akan mereka dapatkan, kita memberikan masukan kepada pihak perusahaan agar dibenahi dan mentaati aturan-aturan yang ada," tambahnya.

Setelah dilakukan mediasi dan nominal hak karyawan tersebut, pihak perusahaan diketahui meminta waktu dua Minggu.



"Jika mereka tidak memberikan hak dari Nursiyah, maka kami akan melaporkan ke kepolisian dan juga akan kita sampaikan bahwa ini sudah dilakukan penyelidikan pengawas dari Sudin Tenaga Kerja Jakarta Utara. Hasil dari Sudin Tenaga Kerja ini sebagai alat bukti untuk upaya pidana untuk melaporkan mereka ke kepolisian. Pasal 54 UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," pungkas Amriadi.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More