4 Orang Daftar Cagub DKI dari Jalur Independen, Darma Pongrekun Paling Banyak Input Dukungan
Minggu, 12 Mei 2024 - 16:52 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebutkan bakal calon gubernur dari jalur independen atau perseorangan, Darma Pongrekun memimpin jumlah syarat dokumen dukungan dan KTP yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hingga hari terakhir pendaftaran, Minggu (12/5/2024) siang, sudah ada empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar.
"Hari ini hari terakhir pendaftaran syarat dukungan Gubernur dan Wakil Gubernur jalur independen atau perseorangan. Kami menerima sudah ada empat Paslon," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya kepada awak media, Minggu (12/5/2024).
Tiga paslon yang sudah mendaftar adalah mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Pol Dharma Pongrekun, mantan Menteri ESDM Sudirman Said, dan suami dari Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, Noer Fajrieansyah. Terbaru yang mendaftar pada Sabtu (11/5/2024) adalah mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang pernah berkecimpung di Partai Golkar yakni Pompi Hidayatullah.
Pada hari ini, Presidium Nasional Partai Hijau Indonesia John Muhammad mendatangi Helpdesk KPU DKI untuk mendaftarkan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar.
"3 Paslon yang sudah kami sebutkan di hari Jumat (Pongrekun, Sudirman Said, dan Noer Fajrieansyah). Kemarin sore kita menerima dari Pompida Hidayatullah yang meminta akses," katanya.
Dody menjelaskan, persyaratan dukungan paling diserahkan pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. "Yang meng-input Silon itu dari Pak Darma sudah cukup banyak sejauh ini, sudah ratusan ribu meskipun belum mencapai syarat minimal 618.968 surat dukungan beserta KTP dari DPT Jakarta," katanya.
Di urutan kedua adalah Sudirman Said. "Informasinya sore ini beliau (Darma Pongrekun) akan hadir ke KPU DKI. Jadwal masih sesuai ketentuan KPU RI," kata Dody Wijaya.
Ia menjelaskan syarat 618.968 dukungan serta pengumuman yang baru disampaikan pada 5 Mei 2024. "Pengumuman kita sampaikan papan pengumuman di KPU dan sosial media. Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 merupakan dasar dari perhitungan bagaimana bisa muncul syarat dukungan 618.968 dukungan atau 7,5% dari DPT DKI Jakarta pada pemilu terakhir, yaitu 8,2 juta pemilih," jelasnya.
"Hari ini hari terakhir pendaftaran syarat dukungan Gubernur dan Wakil Gubernur jalur independen atau perseorangan. Kami menerima sudah ada empat Paslon," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya kepada awak media, Minggu (12/5/2024).
Tiga paslon yang sudah mendaftar adalah mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Pol Dharma Pongrekun, mantan Menteri ESDM Sudirman Said, dan suami dari Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, Noer Fajrieansyah. Terbaru yang mendaftar pada Sabtu (11/5/2024) adalah mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang pernah berkecimpung di Partai Golkar yakni Pompi Hidayatullah.
Pada hari ini, Presidium Nasional Partai Hijau Indonesia John Muhammad mendatangi Helpdesk KPU DKI untuk mendaftarkan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar.
"3 Paslon yang sudah kami sebutkan di hari Jumat (Pongrekun, Sudirman Said, dan Noer Fajrieansyah). Kemarin sore kita menerima dari Pompida Hidayatullah yang meminta akses," katanya.
Dody menjelaskan, persyaratan dukungan paling diserahkan pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. "Yang meng-input Silon itu dari Pak Darma sudah cukup banyak sejauh ini, sudah ratusan ribu meskipun belum mencapai syarat minimal 618.968 surat dukungan beserta KTP dari DPT Jakarta," katanya.
Di urutan kedua adalah Sudirman Said. "Informasinya sore ini beliau (Darma Pongrekun) akan hadir ke KPU DKI. Jadwal masih sesuai ketentuan KPU RI," kata Dody Wijaya.
Ia menjelaskan syarat 618.968 dukungan serta pengumuman yang baru disampaikan pada 5 Mei 2024. "Pengumuman kita sampaikan papan pengumuman di KPU dan sosial media. Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 merupakan dasar dari perhitungan bagaimana bisa muncul syarat dukungan 618.968 dukungan atau 7,5% dari DPT DKI Jakarta pada pemilu terakhir, yaitu 8,2 juta pemilih," jelasnya.
tulis komentar anda