Siap-siap Miliki Rumah Pertama, Pemprov DKI Gratiskan BPHTB untuk Warganya

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:00 WIB
3. Dalam pelaporan SSPD BPHTB, pemohon wajib menyertakan hasil pindai surat pernyataan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023

4. Untuk Perolehan Hak Pertama Kali berupa pemberian hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah, dikenakan persyaratan tambahan untuk menyertakan hasil pindai sertipikat hak atas tanah yang diperoleh melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah dalam permohonan pembebasan BPHTB.

BPHTB Jadi Instrumen Penting dalam Regulasi Transaksi Properti

BPHTB merupakan instrumen penting dalam regulasi transaksi properti yang membantu memastikan pemerataan pembangunan, kontrol pasar properti, dan juga menyediakan pendapatan bagi pemerintah daerah.

Maka, BPHTB berperan signifikan dalam mengatur dan mengelola sektor properti di wilayah provinsi DKI Jakarta.

Menurut Morris Danny, pembebasan BPHTB adalah langkah positif dalam mendukung pertumbuhan properti.

“Pembebasan BPHTB untuk perolehan pertama kali dengan nilai perolehan objek pajak sampai dengan nilai tertentu merupakan langkah yang positif dalam mendukung pertumbuhan dan inklusi properti,” ucapnya.

Adanya kebijakan ini membuat pemerintah daerah memiliki peran untuk mendorong aktivitas transaksi properti berkelanjutan dan memfasilitasi akses kepemilikan properti bagi masyarakat luas, khususnya bagi masyarakat yang pertama kalinya memiliki properti.

Hadirnya kebijakan ini juga berjalan beriringan dengan komitmen pemerintah dalam mendukung pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat, serta memperkuat dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
(ars)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More