Siap-siap Miliki Rumah Pertama, Pemprov DKI Gratiskan BPHTB untuk Warganya

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:00 WIB
Perolehan Hak Pertama Kali merupakan pemindahan hak dikarenakan jual beli, hibah, hibah wasiat atau waris. Lalu, pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak, termasuk program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah.

Apabila pembebasan BPHTB didapatkan oleh lebih dari satu penerima secara bersamaan, kebijakan turut mempertimbangkan situasi, di mana objek pembebasan diperoleh beberapa orang penerima hak secara bersamaan.

Penerima hak secara bersamaan tetap akan mendapat pembebasan BPHTB sesuai dengan pasal 4 Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023 terdapat syarat yang harus dipenuhi, diantaranya paling sedikit satu orang penerima hak atau pemohon telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan (Perolehan Hak Pertama Kali).

Kemudian, identitas seluruh penerima hak harus dicantumkan dalam permohonan pembebasan BPHTB, dan penerima hak yang telah diberikan pembebasan BPHTB tidak dapat menerima pembebasan BPHTB kembali secara perseorangan untuk perolehan hak berikutnya.

Cara Mengajukan Pembebasan BPHTB



(Ilustrasi: bprd.jakarta.go.id)

Cara mengajukan pembebasan BPHTB tergolong mudah. Berikut langkah-langkah mengajukan pembebasan BPHTB:

1. Pengajuan Pembebasan BPHTB diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau kuasanya.

2. Permohonan diajukan sesuai dengan persyaratan bersamaan dengan pelaporan SSPD BPHTB yang dilakukan secara elektronik pada laman ebphtb.jakarta.go.id.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More