Para Pemilik Kos Premium, Yuk Simak Aturan Terbaru PBJT Jasa Perhotelan

Sabtu, 11 Mei 2024 - 08:00 WIB
2. Tarif PBJT Jasa Perhotelan

“Tarif PBJT Jasa Perhotelan sebesar 10 persen sesuai yang tercantum dalam Pasal 53 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Para pelaku usaha hotel pastikan untuk menaati peraturan perpajakan, ya,” ujarnya.

Tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga merupakan investasi dalam keberlanjutan dan stabilitas usaha mereka. Melalui pemahaman yang komprehensif tentang PBJT Jasa hotel, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang sehat dan berdaya saing.

Pemahaman dan kesadaran akan peraturan perpajakan yang baik, serta menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan pajak pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi seluruh pihak terkait. Tak hanya pihak pengusaha, tetapi juga pemerintah dan yang terpenting, yaitu konsumen.
(ars)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More