Para Pemilik Kos Premium, Yuk Simak Aturan Terbaru PBJT Jasa Perhotelan
Sabtu, 11 Mei 2024 - 08:00 WIB
JAKARTA - Apakah kamu pemilik kos premium? Yuk, simak artikel berikut ini untuk mengulas dengan seksama terkait aturan terbaru mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan.
Bagi sebagian orang mungkin belum familiar dengan kebijakan tersebut. Sejatinya, PBJT Perhotelan merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Jenis pajak ini tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, PBJT Perhotelan merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi jasa perhotelan.
“Jasa perhotelan itu sendiri meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan,” ujarnya.
Adapun jenis-jenis yang masuk dalam PBJT Jasa Perhotelan antara lain seperti hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan/guest house/bungalow/resort/cottage, serta tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel atau glamping.
Saat ini, ramai pertanyaan yang muncul terkait pengenaan pajak hotel untuk rumah kos sejak disahkannya Perda No. 1 Tahun 2024. Nah, untuk itulah artikel ini akan membahas lebih spesifik tentang Objek PBJT Perhotelan, yaitu Objek Berupa Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel.
Apa Itu Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel?
Sebelum mengulik lebih dalam, ketahuilah terlebih dahulu bahwa hotel merupakan bangunan berkamar banyak yang disewakan sebagai tempat untuk menginap dan tempat makan orang yang sedang dalam perjalanan. Maka dari itu, hotel termasuk bentuk akomodasi yang dikelola secara komersil, dan disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan, penginapan, makan dan minuman.
Nah, lain hotel, lain pula tempat tinggal pribadi. Namun, tempat tinggal pribadi dapat pula difungsikan sebagai hotel. Bangunan tersebut meliputi rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel, tetapi tidak termasuk bentuk persewaan (kontrak) jangka panjang (lebih dari satu bulan).
Bagi sebagian orang mungkin belum familiar dengan kebijakan tersebut. Sejatinya, PBJT Perhotelan merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Jenis pajak ini tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, PBJT Perhotelan merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi jasa perhotelan.
“Jasa perhotelan itu sendiri meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan,” ujarnya.
Adapun jenis-jenis yang masuk dalam PBJT Jasa Perhotelan antara lain seperti hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan/guest house/bungalow/resort/cottage, serta tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel atau glamping.
Saat ini, ramai pertanyaan yang muncul terkait pengenaan pajak hotel untuk rumah kos sejak disahkannya Perda No. 1 Tahun 2024. Nah, untuk itulah artikel ini akan membahas lebih spesifik tentang Objek PBJT Perhotelan, yaitu Objek Berupa Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel.
Apa Itu Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel?
Sebelum mengulik lebih dalam, ketahuilah terlebih dahulu bahwa hotel merupakan bangunan berkamar banyak yang disewakan sebagai tempat untuk menginap dan tempat makan orang yang sedang dalam perjalanan. Maka dari itu, hotel termasuk bentuk akomodasi yang dikelola secara komersil, dan disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan, penginapan, makan dan minuman.
Nah, lain hotel, lain pula tempat tinggal pribadi. Namun, tempat tinggal pribadi dapat pula difungsikan sebagai hotel. Bangunan tersebut meliputi rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel, tetapi tidak termasuk bentuk persewaan (kontrak) jangka panjang (lebih dari satu bulan).
tulis komentar anda