Para Pemilik Kos Premium, Yuk Simak Aturan Terbaru PBJT Jasa Perhotelan

Sabtu, 11 Mei 2024 - 08:00 WIB
loading...
Para Pemilik Kos Premium,...
Pelaporan data transaksi usaha dapat dilakukan secara elektronik. (Foto: dok Bprd.jakarta.go.id)
A A A
JAKARTA - Apakah kamu pemilik kos premium? Yuk, simak artikel berikut ini untuk mengulas dengan seksama terkait aturan terbaru mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan.

Bagi sebagian orang mungkin belum familiar dengan kebijakan tersebut. Sejatinya, PBJT Perhotelan merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Jenis pajak ini tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, PBJT Perhotelan merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi jasa perhotelan.

“Jasa perhotelan itu sendiri meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan,” ujarnya.

Adapun jenis-jenis yang masuk dalam PBJT Jasa Perhotelan antara lain seperti hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan/guest house/bungalow/resort/cottage, serta tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel atau glamping.

Saat ini, ramai pertanyaan yang muncul terkait pengenaan pajak hotel untuk rumah kos sejak disahkannya Perda No. 1 Tahun 2024. Nah, untuk itulah artikel ini akan membahas lebih spesifik tentang Objek PBJT Perhotelan, yaitu Objek Berupa Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel.

Apa Itu Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel?
Sebelum mengulik lebih dalam, ketahuilah terlebih dahulu bahwa hotel merupakan bangunan berkamar banyak yang disewakan sebagai tempat untuk menginap dan tempat makan orang yang sedang dalam perjalanan. Maka dari itu, hotel termasuk bentuk akomodasi yang dikelola secara komersil, dan disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan, penginapan, makan dan minuman.

Nah, lain hotel, lain pula tempat tinggal pribadi. Namun, tempat tinggal pribadi dapat pula difungsikan sebagai hotel. Bangunan tersebut meliputi rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel, tetapi tidak termasuk bentuk persewaan (kontrak) jangka panjang (lebih dari satu bulan).

Seperti halnya rumah kos yang merupakan jenis tempat tinggal yang umumnya disewakan kepada individu atau kelompok untuk tinggal sementara atau jangka waktu tertentu. Biasanya, rumah kos menyediakan kamar atau unit hunian yang dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti tempat tidur, lemari, dan fasilitas umum seperti kamar mandi dan dapur bersama.

Rumah Kos Premium
Dalam tren terkini, banyak sekali rumah kos yang menawarkan fasilitas tambahan yang terbilang lebih mewah. Salah satunya, adalah rumah kos premium yang menyediakan fasilitas seperti gym, kolam renang, ruang serbaguna untuk pertemuan atau acara, spa, atau bahkan layanan pramutamu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para penghuninya.

Di sisi lain, rumah kos juga dapat dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel. Hal ini karena rumah kos menyediakan akomodasi sementara dengan fasilitas yang serupa dengan hotel.

Morris menegaskan, meskipun skala dan layanan dan fasilitas yang disediakan oleh rumah kos berbeda dari hotel, secara garis besar keduanya memiliki tujuan yang sama dalam menyediakan tempat menginap bagi individu atau kelompok yang membutuhkan.

Baik hotel maupun rumah kos menyediakan fasilitas dasar seperti tempat tidur, kamar mandi, dengan kemungkinan adanya fasilitas tambahan seperti AC, gym, kolam renang, atau layanan pramutamu. Oleh karena itu, rumah kos dapat dimasukkan ke dalam kategori tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, meskipun dengan skala fasilitas yang berbeda.

“Seperti diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU HKPD No.1 Tahun 2022 dan Pasal 47 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2024, penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT,” tutur Morris.

Penjualan atau penyerahan Barang dan Jasa Tertentu oleh Wajib Pajak termasuk penyediaan akomodasi yang dipasarkan oleh pihak ketiga berupa tempat tinggal yang difungsikan sebagai hotel. Pemilik atau pihak yang menguasai tempat tinggal, yang menyerahkan jasa akomodasi kepada konsumen akhir bertindak menjadi Wajib Pajak PBJT.

1. Dasar Pengenaan
Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Barang dan Jasa Tertentu, meliputi jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan.

2. Tarif PBJT Jasa Perhotelan
“Tarif PBJT Jasa Perhotelan sebesar 10 persen sesuai yang tercantum dalam Pasal 53 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Para pelaku usaha hotel pastikan untuk menaati peraturan perpajakan, ya,” ujarnya.

Tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga merupakan investasi dalam keberlanjutan dan stabilitas usaha mereka. Melalui pemahaman yang komprehensif tentang PBJT Jasa hotel, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang sehat dan berdaya saing.

Pemahaman dan kesadaran akan peraturan perpajakan yang baik, serta menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan pajak pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi seluruh pihak terkait. Tak hanya pihak pengusaha, tetapi juga pemerintah dan yang terpenting, yaitu konsumen.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1295 seconds (0.1#10.140)