Ucapan Senior STIP saat Aniaya Taruna hingga Tewas: Mana Paling Kuat
Senin, 06 Mei 2024 - 17:50 WIB
JAKARTA - Taruna tingkat I Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Putu Satria Ananta Rustika (19) tewas dianiaya seniornya Tegar Rafi Sanjaya (21) di kamar mandi. Polisi mengungkap ucapan pelaku saat menganiaya korban.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, motif penganiayaan itu dilatarbelakangi masalah senioritas. Pelaku sempat menanyakan siapa paling kuat saat menganiaya korban.
“Dan menurut saya, ada satu kalimat dari tersangka menyampaikan, "mana yang paling kuat". Kemudian dari korban mengatakan "saya yang paling kuat", karena dia merasa bahwa dia (korban) adalah ketua kelompok dari komunitas tingkat 1, maka penindakan yang dilakukan ini menggunakan kekerasan tangan kosong, tidak menggunakan alat apa-apa,” ujar Gidion, Senin (6/5/2024).
Menurut dia, pemukulan ini seolah jadi sebuah tradisi dari senior kepada junior. Korban bersama 4 rekannya kemudian dikumpulkan di kamar mandi.
“Korban bersama 4 rekannya, ada yang menyebut sebagai tradisi taruna. Ada penindakan terhadap junior, karena dilihat ada yang salah menurut persepsi senior sehingga dikumpulkan di kamar mandi,” katanya.
Saat penganiayaan itu, korban menjadi orang yang pertama. Sementara, rekan lain belum sempat dianiaya pelaku.
“Di kamar mandi itu ada 5 orang, korban adalah yang mendapatkan pemukulan pertama dan yang 4 belum sempat,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 juncto subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, motif penganiayaan itu dilatarbelakangi masalah senioritas. Pelaku sempat menanyakan siapa paling kuat saat menganiaya korban.
“Dan menurut saya, ada satu kalimat dari tersangka menyampaikan, "mana yang paling kuat". Kemudian dari korban mengatakan "saya yang paling kuat", karena dia merasa bahwa dia (korban) adalah ketua kelompok dari komunitas tingkat 1, maka penindakan yang dilakukan ini menggunakan kekerasan tangan kosong, tidak menggunakan alat apa-apa,” ujar Gidion, Senin (6/5/2024).
Menurut dia, pemukulan ini seolah jadi sebuah tradisi dari senior kepada junior. Korban bersama 4 rekannya kemudian dikumpulkan di kamar mandi.
“Korban bersama 4 rekannya, ada yang menyebut sebagai tradisi taruna. Ada penindakan terhadap junior, karena dilihat ada yang salah menurut persepsi senior sehingga dikumpulkan di kamar mandi,” katanya.
Saat penganiayaan itu, korban menjadi orang yang pertama. Sementara, rekan lain belum sempat dianiaya pelaku.
“Di kamar mandi itu ada 5 orang, korban adalah yang mendapatkan pemukulan pertama dan yang 4 belum sempat,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 juncto subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(jon)
tulis komentar anda