Tak Hanya Sekali, Warteg di Tanah Abang Ternyata Sering Didatangi Preman Makan Tak Bayar
Senin, 06 Mei 2024 - 17:06 WIB
JAKARTA - Pemilik warteg di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Gugun yang memviralkan video seorang pria karena membayar seenaknya setelah makan menuturkan warung makannya kerap kali didatangi preman yang juga membayar seenaknya bahkan tak membayar. Sebelumnya pada waktu sahur bulan puasa tahun ini, Gugun juga pernah menyebarkan sebuah video preman yang tak membayar di wartegnya, tapi tidak viral.
"Cuma di sini (kawasan Tanah Abang) kalau dibilang premanisme banyak, laporan menurut saya sulit. Ya sudah saya viralkan. Soalnya dulu pernah memviralkan tapi tidak seviral ini, pas sahur," kata Gugun kepada wartawan di wartegnya kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Alasan Gugun kembali memviralkan vidio premanisme di wartegnya itu, karena dia merasa geram kelakuan AF alias AK (31) mengambil nasi sendiri dan membayar seenaknya.
"Pelaku hanya bayar Rp10 ribu tagihan sebenarnya Rp35 ribu. Sebelumnya biasa saja (enggak diviralkan). Hanya saat itu apesnya dia, lagi nyentong (nasi) sendiri," ujar Gugun.
"Sebenarnya saya tadinya enggak mau memviralkan.Tapi yang ini mungkin sedang sial (pelaku). Dan preman ini bukan ini saja, tapi adalagi. Ke depannya semoga tidak ada lagi yang seperti ini. Kami tadi sudah minta perlindungan ke polisi," tambah Gugun.
Sebelumnya, kasus seorang pria viral yang enggan membayar secara penuh di sebuah warteg di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat berakhir damai. Hal tersebut setelah pria berinisial AF atau AK (31) diamankan polisi untuk dimintai keterangan. Awalnya, korban merasa geram karena AF dan temannya yang kini masih buron berinisial R (35) kerap kali makan di wartegnya, lalu hanya membayar seadanya dengan uang yang pelaku miliki.
Karena sudah terlalu sering, pemilik warteg membuat laporan polisi, hingga akhirnya AF ditangkap karena melanggar pasal 335 soal perbuatan tidak menyenangkan.
"Pemilik warteg membuat laporan polisi kemudian kami tersangkakan dengan pasal 335 yaitu perbuatan tidak menyenangkan. Namun dalam perjalanannya, atas dasar kemanusiaan dari pemilik warung mencabut laporan tersebut dan memilih jalur damai atau problem solving," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
Setelah menandatangani surat perdamaian antara pemilik warteg dan pelaku, AF dinyatakan bebas dan tidak menanggung hukuman atas perbuatannya.
"Cuma di sini (kawasan Tanah Abang) kalau dibilang premanisme banyak, laporan menurut saya sulit. Ya sudah saya viralkan. Soalnya dulu pernah memviralkan tapi tidak seviral ini, pas sahur," kata Gugun kepada wartawan di wartegnya kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Alasan Gugun kembali memviralkan vidio premanisme di wartegnya itu, karena dia merasa geram kelakuan AF alias AK (31) mengambil nasi sendiri dan membayar seenaknya.
"Pelaku hanya bayar Rp10 ribu tagihan sebenarnya Rp35 ribu. Sebelumnya biasa saja (enggak diviralkan). Hanya saat itu apesnya dia, lagi nyentong (nasi) sendiri," ujar Gugun.
"Sebenarnya saya tadinya enggak mau memviralkan.Tapi yang ini mungkin sedang sial (pelaku). Dan preman ini bukan ini saja, tapi adalagi. Ke depannya semoga tidak ada lagi yang seperti ini. Kami tadi sudah minta perlindungan ke polisi," tambah Gugun.
Sebelumnya, kasus seorang pria viral yang enggan membayar secara penuh di sebuah warteg di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat berakhir damai. Hal tersebut setelah pria berinisial AF atau AK (31) diamankan polisi untuk dimintai keterangan. Awalnya, korban merasa geram karena AF dan temannya yang kini masih buron berinisial R (35) kerap kali makan di wartegnya, lalu hanya membayar seadanya dengan uang yang pelaku miliki.
Karena sudah terlalu sering, pemilik warteg membuat laporan polisi, hingga akhirnya AF ditangkap karena melanggar pasal 335 soal perbuatan tidak menyenangkan.
"Pemilik warteg membuat laporan polisi kemudian kami tersangkakan dengan pasal 335 yaitu perbuatan tidak menyenangkan. Namun dalam perjalanannya, atas dasar kemanusiaan dari pemilik warung mencabut laporan tersebut dan memilih jalur damai atau problem solving," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
Setelah menandatangani surat perdamaian antara pemilik warteg dan pelaku, AF dinyatakan bebas dan tidak menanggung hukuman atas perbuatannya.
(abd)
tulis komentar anda