Polisi Bongkar Sindikat Pencurian 37 Motor, Uang Dipakai Judi Slot dan Narkoba
Jum'at, 26 April 2024 - 13:28 WIB
JAKARTA - Polsek Tambora menangkap 3 orang kasus pencurian 37 motor berbagai merek. Sindikat pencurian menggunakan uang hasil curian untuk judi slot dan membeli narkoba.
Tiga pelaku ditangkap yakni RKS (21), RS (28), dan BS (25). Mereka dibekuk memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian.
"RKS berperan sebagai eksekutor, sementara RS dan BS berperan sebagai joki," ujar Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida, Jumat (26/4/2024).
Para pelaku mencuri dengan motif menjual kembali motor tersebut. "Motor-motor curian dijual dengan harga Rp1.500.000 hingga Rp2.000.000 kepada seseorang yang masih dalam pengejaran (DPO)," katanya.
Hasil penjualan motor curian digunakan pelaku untuk main judi slot dan membeli sabu.
Melalui interogasi, RS dan RKS mengakui telah melakukan pencurian motor di wilayah Tambora, Grogol Petamburan, dan Cengkareng bersama pelaku lain berinisial BS.
Polisi menyita 37 motor hasil curian di Jalan Kalianyar, Tambora, yang ditempatkan oleh seseorang yang masih dalam pengejaran.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Senjata Api dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
Tiga pelaku ditangkap yakni RKS (21), RS (28), dan BS (25). Mereka dibekuk memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian.
"RKS berperan sebagai eksekutor, sementara RS dan BS berperan sebagai joki," ujar Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida, Jumat (26/4/2024).
Para pelaku mencuri dengan motif menjual kembali motor tersebut. "Motor-motor curian dijual dengan harga Rp1.500.000 hingga Rp2.000.000 kepada seseorang yang masih dalam pengejaran (DPO)," katanya.
Hasil penjualan motor curian digunakan pelaku untuk main judi slot dan membeli sabu.
Melalui interogasi, RS dan RKS mengakui telah melakukan pencurian motor di wilayah Tambora, Grogol Petamburan, dan Cengkareng bersama pelaku lain berinisial BS.
Polisi menyita 37 motor hasil curian di Jalan Kalianyar, Tambora, yang ditempatkan oleh seseorang yang masih dalam pengejaran.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Senjata Api dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(jon)
tulis komentar anda