Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading
Selasa, 23 April 2024 - 11:10 WIB
JAKARTA - Polisi menangkap pelaku pembunuhan wanita hamil berinisial RN (34) di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku mengenakan kaos tahanan oranye dengan posisi tangan terborgol.
Dihadirkan saat konferensi pers di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (23/4/2024), pelaku terus menunduk.
Sebelumnya, wanita hamil RN ditemukan tewas dalam ruko di Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara. Korban yang sedang hamil ditemukan dalam kondisi bersimbah darah.
“Betul ada penemuan mayat di Ruko Jalan Boulevard Kelapa Gading. Mayat perempuan diduga hamil," ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom, Minggu (21/4/2024).
Fakta kematian wanita hamil RN (34) mulai terkuak. RN dipaksa menggugurkan kandungan hingga tewas karena pendarahan akibat pelaku maupun korban malu dan tak mau bertanggung jawab.
Maulana mengatakan, pelaku pria berinisial AT dan korban memiliki hubungan gelap selama 3 tahun. Korban diketahui memiliki suami dan 3 anak.
"Pelaku telah menjalani hubungan dengan korban selama kurang lebih 3 tahun dan telah berhubungan intim layaknya suami-istri yang sah beberapa kali," ujar Maulana.
Mengetahui RN hamil, AT merasa malu. Pelaku tidak mau bertanggung jawab dan memaksa korban menggugurkan kandungannya.
Dihadirkan saat konferensi pers di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (23/4/2024), pelaku terus menunduk.
Sebelumnya, wanita hamil RN ditemukan tewas dalam ruko di Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara. Korban yang sedang hamil ditemukan dalam kondisi bersimbah darah.
“Betul ada penemuan mayat di Ruko Jalan Boulevard Kelapa Gading. Mayat perempuan diduga hamil," ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom, Minggu (21/4/2024).
Fakta kematian wanita hamil RN (34) mulai terkuak. RN dipaksa menggugurkan kandungan hingga tewas karena pendarahan akibat pelaku maupun korban malu dan tak mau bertanggung jawab.
Maulana mengatakan, pelaku pria berinisial AT dan korban memiliki hubungan gelap selama 3 tahun. Korban diketahui memiliki suami dan 3 anak.
"Pelaku telah menjalani hubungan dengan korban selama kurang lebih 3 tahun dan telah berhubungan intim layaknya suami-istri yang sah beberapa kali," ujar Maulana.
Mengetahui RN hamil, AT merasa malu. Pelaku tidak mau bertanggung jawab dan memaksa korban menggugurkan kandungannya.
tulis komentar anda