Pejabat Dishub DKI Buang Sampah di Puncak, Heru Budi: Kan Tidak Mungkin Saya Mengawasi Semua
Kamis, 18 April 2024 - 14:45 WIB
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara perihal anak buahnya di jajaran Dinas Perhubungan kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor saat menggunakan mobil dinas patroli. Ia meminta jajarannya mulai dari Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Suku Dinas (Kasudin) di wilayah administrasi untuk mengawasi bawahannya.
"Sudah dikenakan sanksi, masing-masing kasudin dan kepala dinas mengawasi, kan tidak mungkin saya mengawasi semua. (Pokoknya) sudah dikenakan sanksi," kata Heru usai Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Heru menegaskan bahwa Kasatpel Perhubungan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur Agustang Pelani yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dinonaktifkan selama dua bulan dan tidak dapat tunjangan kinerja (tukin) dan lainnya. "Dua bulan enggak dapat TKD dan lain lain, kan ada prosedur administrasi ASN," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa mobil dinas yang digunakan Kasatpel Perhubungan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur Agustang Pelani bukan dalam rangka tugas perbantuan di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat saat arus mudik maupun balik.
Diketahui mobil Dishub dengan pelat dinas nomor polisi B 1460 PQT viral di media sosial usai kedapatan membuang sampah sembarangan. "Jadi dari hasil pemeriksaan itu dalam rangka menjenguk temannya yang sakit, artinya bukan dalam rangka tugas. Oleh karena itu yang bersangkutan sanksinya penonaktifan," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Syafrin menambahkan bahwa status kepegawaian terduga pelaku pembuang sampah sebagai pegawai negeri sipil (PNS). "Pegawai negeri sipil selaku Kasatpel Kecamatan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur. 2 bulan sementara, tidak menerima tunjangan sebagai Kasatpel," ungkapnya.
Lihat Juga: Tak Perlu Retribusi Sampah, Suswono: Kita Harap Mesin Modern Pengelolaan Sampah di Tiap RW
"Sudah dikenakan sanksi, masing-masing kasudin dan kepala dinas mengawasi, kan tidak mungkin saya mengawasi semua. (Pokoknya) sudah dikenakan sanksi," kata Heru usai Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Heru menegaskan bahwa Kasatpel Perhubungan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur Agustang Pelani yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dinonaktifkan selama dua bulan dan tidak dapat tunjangan kinerja (tukin) dan lainnya. "Dua bulan enggak dapat TKD dan lain lain, kan ada prosedur administrasi ASN," ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa mobil dinas yang digunakan Kasatpel Perhubungan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur Agustang Pelani bukan dalam rangka tugas perbantuan di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat saat arus mudik maupun balik.
Diketahui mobil Dishub dengan pelat dinas nomor polisi B 1460 PQT viral di media sosial usai kedapatan membuang sampah sembarangan. "Jadi dari hasil pemeriksaan itu dalam rangka menjenguk temannya yang sakit, artinya bukan dalam rangka tugas. Oleh karena itu yang bersangkutan sanksinya penonaktifan," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Syafrin menambahkan bahwa status kepegawaian terduga pelaku pembuang sampah sebagai pegawai negeri sipil (PNS). "Pegawai negeri sipil selaku Kasatpel Kecamatan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur. 2 bulan sementara, tidak menerima tunjangan sebagai Kasatpel," ungkapnya.
Lihat Juga: Tak Perlu Retribusi Sampah, Suswono: Kita Harap Mesin Modern Pengelolaan Sampah di Tiap RW
(rca)
tulis komentar anda