Bahan Kimia Pembuat Ekstasi Milik Fredy Pratama Disamarkan untuk Kebutuhan Pertanian

Senin, 08 April 2024 - 13:25 WIB
Sebanyak 7.800 pil ekstasi disita petugas Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dari pabrik narkoba rumahan di Kompleks Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: iNews Media/Carlos Roy Fajarta
JAKARTA - Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta) menemukan pengiriman barang yang sebelumnya disebut untuk bahan pertanian, namun setelah dianalisis ternyata bahan baku pil ekstasi. Berawal dari sini akhirnya terbongkar pabrik narkoba rumahan milik gembong Fredy Pratama di Taman Sunter Agung 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Melanjutkan dari press conference yang disampaikan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa bahwa bermula dari temuan kami di Bandara Soekarno-Hatta berdasarkan analisa dari teman-teman Bea Cukai ditemukan kita mendapatkan barang kiriman," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta), Gatot Sugeng Wibowo, Senin (8/4/2024).



Dua barang dari China dikirim akhir Desember 2023 dan juga akhir Januari 2024. Barang tersebut alamat pengirimnya FA dari China kemudian penerimanya ada dua yakni di Grogol, Jakarta Barat dan Sulawesi.

"Total barangnya diberitahukan pigment itu senyawa yang mungkin kimia untuk kebutuhan pertanian. Di pemberitahuannya seperti itu. Jadi jumlah totalnya 53 kg," katanya.

Karena mencurigai bahan baku tersebut ada warna yang berbeda, Bea Cukai melakukan penelitian lebih lanjut.

"Setelah kita buka ada bongkahan berwarna kuning keputihan. Itu setelah kita laboratorium di Bea Cukai ternyata senyawa namanya Metil Amin HCL. Itu salah satu bahan bagus untuk buatan ekstasi," ujar Gatot.

Dari temuan itu pihaknya mengkoordinasikan dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai dan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Adanya kolaborasi tersebut kemudian dikembangkan sampai 4 bulan sehingga ditemukanlah Clandestine Lab di Sunter ini," kata Gatot.

Diketahui, sebanyak 4 orang ditangkap polisi dari sebuah rumah yang dijadikan pabrik narkoba atau Clandestine Lab jaringan bandar narkotika Fredy Pratama di Taman Sunter Agung 2, Jakarta Utara.

Empat tersangka yakni A alias D seorang laki-laki, R laki-laki, C laki-laki, dan G laki-laki. Polisi masih memburu 2 DPO yakni Fredy Pratama alias Amang/Aming/Eskobar dan D alias G.

Barang bukti yang disita dari pabrik rumahan yakni uang tunai Rp34.970.000, ekstasi 7.800 butir, handphone, mesin cetak ekstasi, ratusan kilogram bahan baku yang siap cetak, bahan adonan dan alat pendukung pembuatan ekstasi lainnya.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More