Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara ke Jaksa
Rabu, 03 April 2024 - 09:59 WIB
JAKARTA - Berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (7) anak dari anak artis Tamara Tyasmara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sejauh ini penyidik hanya menetapkan Yudha Arfandi (33) sebagai tersangka.
"Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1 ke jaksa penuntut umum dalam hal ini Kejati DKI Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (3/4/2024).
Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan bahwa saat ini Polda Metro Jaya masih menunggu hasil penelitian tim jaksa. Kemudian apabila dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II, yaitu barang bukti dan tersangka diserahkan ke kejaksaan. Namun Ade Ary tidak menyampaikan apakah masih ada potensi tersangka dalam kasus pembunuhan keji tersebut.
"Sekarang penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh teman-teman kejaksaan,” kata Ade Ary.
Dalam perkara ini Yudha diduga membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter di Kolam Renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024) lalu.
Baca juga: 115 Adegan Rekonstruksi Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara
Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
"Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1 ke jaksa penuntut umum dalam hal ini Kejati DKI Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (3/4/2024).
Baca Juga
Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan bahwa saat ini Polda Metro Jaya masih menunggu hasil penelitian tim jaksa. Kemudian apabila dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II, yaitu barang bukti dan tersangka diserahkan ke kejaksaan. Namun Ade Ary tidak menyampaikan apakah masih ada potensi tersangka dalam kasus pembunuhan keji tersebut.
"Sekarang penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh teman-teman kejaksaan,” kata Ade Ary.
Dalam perkara ini Yudha diduga membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter di Kolam Renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024) lalu.
Baca juga: 115 Adegan Rekonstruksi Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara
Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda