Sejumlah Orang Konvoi Kawal Tim Ganjar-Mahfud Daftarkan PHPU Pilpres di MK

Sabtu, 23 Maret 2024 - 17:45 WIB
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu (23/3/2024). Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Sejumlah orang yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan konvoi kawal konstitusi saat tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Kosntitusi (MK). Mereka konvoi dari Tugu Proklamasi hingga di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ketua GKR Ronal Mulia Sitorus mengatakan, pengawalan dilakukan untuk memastikan bahwa gugatan diterima. Dia mengatakan, konvoi dilakukan untuk mengawal demokrasi yang akhir-akhir ini tercederai.

"Kami mengawal pendaftatan sengketa Ganjar-Mahfud kubu 03. Kenapa kita kawal? Soalnya demokrasi ini harus dikawal dengan baik," katanya kepada wartawan, Sabtu (23/3/2024).



Dia mengatakan bahwa laporan terhadap dugaan kecurangan harus sampai ke meja MK untuk memastikan bahwa hak konstitusi diterima. Dia menyerahkan kepada tim hukum TPN Ganjar-Mahfud. "Ini adalah hak konstitusional yang harus dikawal," ujarnya.

Berdasarkan hasil penghitungan suara KPU, pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan total suara yakni 96.214.691 atau 58,90%. Lalu, suara pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara atau 24,94 persen. Terakhir, pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengantongi 27.040.878 suara atau 16,47%.

Capres-Cawapres bisa mengajukan permohonan PHPU maksimal tiga hari setelah pembacaan penetapan hasil rekapitulasi nasional oleh KPU. Artinya para Capres-Cawapres mempunyai batas wakgu hingga pukul 23.59 WIB hari ini.
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More