Perumda Tirta Bhagasasi Kaji Kebijakan Pegawai Imbas Pisah Aset

Senin, 18 Maret 2024 - 22:11 WIB
Reza mengaku perusahaan mengalami kerugian secara bisnis atas proses pemisahan aset dimaksud namun hal ini tetap dilakukan karena sudah menjadi kesepakatan dua kepala daerah dengan maksud optimalisasi pelayanan air bersih di masing-masing wilayah.

Dari total delapan aset Perumda Tirta Bhagasasi yang berada di wilayah Kota Bekasi, tiga di antaranya telah diserahkan disertai pembayaran kompensasi senilai Rp50 miliar. Ketiga aset itu meliputi Kantor Cabang Wisma Asri, Harapan Baru, serta Pondok Gede.

"Kantor Cabang Rawa Tembaga akan menyusul bersama kantor-kantor cabang lain, disertai pembayaran kompensasi tahap kedua sebesar Rp50 miliar dan tahap ketiga Rp55,3 miliar," ucapnya.

Asisten Daerah III Setda Kota Bekasi Dwie Andyarini menyatakan pembahasan kepegawaian Perumda Tirta Patriot saat ini masih menunggu informasi dari Perumda Tirta Bhagasasi.

Informasi dimaksud berkaitan dengan aspek teknis kepegawaian, termasuk identifikasi pegawai yang akan diserahkan. Selain aset juga mencakup pelanggan yang terlibat dalam proses tersebut.

"Kalau aset dan kompensasi sudah berjalan. Sebab tahun ini rencana Pemkot Bekasi akan melunasi melalui APBD untuk pembayaran kompensasi. Dan kalau masalah pegawai, sepengetahuan saya memang masih ada hal-hal yang harus dibahas," katanya.

Pihaknya juga tetap mengedepankan pemberian layanan air bersih kepada masyarakat pelanggan sesuai kebijakan kedua pemerintah daerah kendati persoalan kepegawaian belum tuntas dibahas.

"Karena info yang saya dapat ada juga pegawai yang tidak mau dipindahkan, namun semua ini sudah menjadi kebijakan kedua pemerintah yang pasti ada konsekuensi. Sebab tujuan utamanya adalah memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat," kata dia.
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More