Tempat Hiburan Malam di DKI Dilarang Beri Hadiah ke Petugas Selama Ramadan dan Idulfitri

Selasa, 12 Maret 2024 - 16:32 WIB
Tempat hiburan malam di Jakarta dilarang memberikan gratifikasi atau hadiah kepada petugas dalam bentuk apa pun selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Tempat hiburan malam di wilayah Jakarta dilarang memberikan gratifikasi atau hadiah kepada petugas dalam bentuk apa pun selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

"Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun," tegas Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono, Selasa (12/3/2024).

Pengawasan dan penertiban tempat hiburan malam dilaksanakan bersinergi dengan petugas SKPD terkait dan TNI/Polri.





Ketentuan utama yang harus dipatuhi pengusaha tempat hiburan malam selama Ramadan:

1. Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada 1 hari sebelum Ramadan hingga 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri

2. Waktu penyelenggaraan usaha pariwisata

3. Kewajiban penyelenggaraan usaha pariwisata:

a. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More