Tempat Hiburan Malam di DKI Dilarang Beri Hadiah ke Petugas Selama Ramadan dan Idulfitri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tempat hiburan malam di wilayah Jakarta dilarang memberikan gratifikasi atau hadiah kepada petugas dalam bentuk apa pun selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
"Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun," tegas Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono, Selasa (12/3/2024).
Pengawasan dan penertiban tempat hiburan malam dilaksanakan bersinergi dengan petugas SKPD terkait dan TNI/Polri.
Ketentuan utama yang harus dipatuhi pengusaha tempat hiburan malam selama Ramadan:
1. Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada 1 hari sebelum Ramadan hingga 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri
2. Waktu penyelenggaraan usaha pariwisata
3. Kewajiban penyelenggaraan usaha pariwisata:
a. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;
b. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
c. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun;
d. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;
e. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri;
f. Mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan.
Kegiatan pengawasan tempat hiburan malam tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri tahun 1445 H/2024 M.
Tempat hiburan malam ditutup yakni kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
Meski demikian, Pemprov DKI mengecualikan larangan tutup selama bulan Ramadan untuk lokasi tertentu. Penutupan tempat hiburan malam tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang 4 dan bintang 5.
Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit.
Berikut aturan jam operasional di hotel bintang 4 ke atas dan area komersil selama bulan Ramadan:
a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB;
b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB;
c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB;
d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB;
e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 01.30 WIB;
f. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB; dan
g. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
Industri pariwisata tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian, seperti jenis usaha karaoke eksekutif dan pub selama bulan Ramadan beroperasi pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB. Sedangkan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pukul 14.00 hingga 02.00 WIB.
Untuk rumah biliar atau bola sodok dapat beroperasi apabila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB. Sedangkan bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri dapat beroperasi pukul 11.00-24.00 WIB.
"Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun," tegas Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono, Selasa (12/3/2024).
Pengawasan dan penertiban tempat hiburan malam dilaksanakan bersinergi dengan petugas SKPD terkait dan TNI/Polri.
Ketentuan utama yang harus dipatuhi pengusaha tempat hiburan malam selama Ramadan:
1. Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada 1 hari sebelum Ramadan hingga 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri
2. Waktu penyelenggaraan usaha pariwisata
3. Kewajiban penyelenggaraan usaha pariwisata:
a. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;
b. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
c. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun;
d. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;
e. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri;
f. Mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan.
Kegiatan pengawasan tempat hiburan malam tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri tahun 1445 H/2024 M.
Tempat hiburan malam ditutup yakni kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
Meski demikian, Pemprov DKI mengecualikan larangan tutup selama bulan Ramadan untuk lokasi tertentu. Penutupan tempat hiburan malam tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang 4 dan bintang 5.
Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit.
Berikut aturan jam operasional di hotel bintang 4 ke atas dan area komersil selama bulan Ramadan:
a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB;
b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB;
c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB;
d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB;
e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 01.30 WIB;
f. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB; dan
g. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
Industri pariwisata tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian, seperti jenis usaha karaoke eksekutif dan pub selama bulan Ramadan beroperasi pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB. Sedangkan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pukul 14.00 hingga 02.00 WIB.
Untuk rumah biliar atau bola sodok dapat beroperasi apabila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB. Sedangkan bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri dapat beroperasi pukul 11.00-24.00 WIB.
(jon)