Mahasiswa UTA 45 Datangi Polda Metro Jaya, Ini Tuntutannya
Kamis, 07 Maret 2024 - 22:38 WIB
JAKARTA - Ratusan mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka menuntut proses hukum terhadap civitas akademika dari kampus itu, dihentikan.
”Kami hadir ke sini untuk mendukung salah satu aset bangsa dalam memperjuangkan perguruan tinggi di republik ini,” kata Koordinator Aksi Ahmad Robertus Rusmiarso, Kamis (7/3/2024).
Diketahui civitas akademika kampus yang merupakan Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta Rudyono Darsono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait keterangan palsu.
Ahmad menyebut, Rudyono membantu mengelola perguruan tinggi dengan tujuannya mulia. Tidak hanya itu, Rudyono juga memperjuangkan keberadaan lembaga pendidikan seperti UTA '45 Jakarta, demi menrcerdaskan anak bangsa. Bukan demi mencari materi. Sebab Rudyono merupakan sosok yang telah berkecukupan.
”Dia rela berkorban untuk UTA '45 Jakarta. Dia orang kaya usahanya di dalam dan luar negeri. Nggak butuh uang lagi, tapi dia masih concern sama pendidikan. Karena itu kami mahasiswa 17 Agustus 1945 Jakarta mendukung perjuangan Bapak Rudyono Darsono untuk terus memperjuangkan keberadaan universitas,” sambung Ahmad.
Rektor UTA '45 Jakarta Rajes Khana mengungkapkan apa yang disampaikan Rudyono di pengadilan dan saat ini dipermasalahkan sudah disumpah kebenarannya. Apalagi saat itu, terdakwa yang kini menjadi pelapor, tak keberatan dengan keterangan Rudyono."Saat itu tidak ada keberatan dari terdakwa," ungkap Rajesh.
Rajes pun merasa aneh dengan kasus ini. Sebab pihak yang jelas-jelas tak memiliki hak atas lahan justru memproses hukum pemilik sah. Apalagi, pelapor sudah dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
Senada, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, Bambang Sulistomo, menambahkan dirinya merasa aneh dengan proses hukum yang menjerat Rudyono. Sebab, jika Rudyono diproses hukum apalagi hingga ke tahap selanjutnya, sama saja mengabaikan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa keterangan Rudyono benar.
“Saya meminta kasus ini dihentikan. Sebab sarat kriminalisasi dan melukai hati civitas akademika yang selama ini berjuang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
”Kami hadir ke sini untuk mendukung salah satu aset bangsa dalam memperjuangkan perguruan tinggi di republik ini,” kata Koordinator Aksi Ahmad Robertus Rusmiarso, Kamis (7/3/2024).
Diketahui civitas akademika kampus yang merupakan Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta Rudyono Darsono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait keterangan palsu.
Ahmad menyebut, Rudyono membantu mengelola perguruan tinggi dengan tujuannya mulia. Tidak hanya itu, Rudyono juga memperjuangkan keberadaan lembaga pendidikan seperti UTA '45 Jakarta, demi menrcerdaskan anak bangsa. Bukan demi mencari materi. Sebab Rudyono merupakan sosok yang telah berkecukupan.
Baca Juga
”Dia rela berkorban untuk UTA '45 Jakarta. Dia orang kaya usahanya di dalam dan luar negeri. Nggak butuh uang lagi, tapi dia masih concern sama pendidikan. Karena itu kami mahasiswa 17 Agustus 1945 Jakarta mendukung perjuangan Bapak Rudyono Darsono untuk terus memperjuangkan keberadaan universitas,” sambung Ahmad.
Rektor UTA '45 Jakarta Rajes Khana mengungkapkan apa yang disampaikan Rudyono di pengadilan dan saat ini dipermasalahkan sudah disumpah kebenarannya. Apalagi saat itu, terdakwa yang kini menjadi pelapor, tak keberatan dengan keterangan Rudyono."Saat itu tidak ada keberatan dari terdakwa," ungkap Rajesh.
Rajes pun merasa aneh dengan kasus ini. Sebab pihak yang jelas-jelas tak memiliki hak atas lahan justru memproses hukum pemilik sah. Apalagi, pelapor sudah dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
Senada, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, Bambang Sulistomo, menambahkan dirinya merasa aneh dengan proses hukum yang menjerat Rudyono. Sebab, jika Rudyono diproses hukum apalagi hingga ke tahap selanjutnya, sama saja mengabaikan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa keterangan Rudyono benar.
“Saya meminta kasus ini dihentikan. Sebab sarat kriminalisasi dan melukai hati civitas akademika yang selama ini berjuang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(cip)
tulis komentar anda