Polda Metro Buka Layanan Pengaduan bagi Masyarakat yang Jadi Korban Pelecehan Seksual

Selasa, 27 Februari 2024 - 08:16 WIB
Polda Metro Jaya membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual. Masyarakat yang pernah menjadi korban diminta ikut melapor pada pihak berwajib.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mempersilakan masyarakat mengadu melalui saluran yang telah tersedia. Misalnya, call center 110 juga layanan lain yang dimiliki oleh tiga pilar.



"Sudah ada, ada 110, masyarakat bisa menghubungi atau meminta bantuan polisi di nomor telepon gratis, 110. Kemudian tiga pilar, Polda Metro Jaya juga bekerja sama dengan stakeholders dalam menangani berbagai pengaduan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/2/2024).

Terkaitdugaan pelecehan seksual Rektor Universitas Pancasila Prof Dr Edie Toet Hendratno (ETH), kata Ade, saat ini baru dua perempuan yang diduga menjadi korban. Keduanya juga telah melapor pada pihak kepolisan.

"Dua orang yang tertera melapor di dua laporan kepolisan," katanya.

Diketahui sebelumnya, ada dua orang korban dalam kasus tersebut yakni berinisial RZ dan DF.

RZ saat itu menjabat sebagai Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila, sedangkan DF karyawan honorer. Kasus dugaan pelecehan seksual terjadi ke DF pada Desember 2022, lalu Februari 2023 terhadap RZ.

Atas kejadian tersebut, RZ kemudian membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024. Sedangkan DF memolisikan Rektor UP pada 29 Januari 2024 di Bareskrim Polri.

Laporan diterima dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.



Untuk laporan di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More