Sidang Praperadilan Aiman, Pakar Hukum: Penyidik Tak Boleh Sita Bukti di Luar Penetapan Penyitaan
Kamis, 22 Februari 2024 - 19:18 WIB
JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad menyebutkan, penyidik sejatinya tak boleh melakukan penyitaan barang bukti pada sebuah objek sita di luar yang telah ditetapkan dalam penetapan penyitaan.
Hal itu disampaikan Suparji saat dia ditanyai oleh Kuasa Hukum Aiman Witjaksono dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di PN Jaksel, Kamis (22/2/2024).
Awalnya, Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa menanyakan bisa tidaknya penyidik melakukan penyitaan di luar dari izin penyitaan yang dikeluarkan ketua pengadilan setempat.
"Mengingat penyitaan tadi sudah terkait dengan sebuah mekanisme pengawasan, maka yang disita adalah tentunya harus sepengetahuan pengadilan setempat," ujar Suparji di persidangan, Kamis (22/2/2024).
Menurutnya, berkaitan penyitaan barang bukti, penyitaan sejatinya harus dilakukan dengan pengetahuan pengadilan. Hal itu dilakukan sebagai legalitas, sebagai pengawasan atas proses penyitaan, hingga memastikan tak adanya tindakan pelanggaran HAM ataupun tindakan semena-mena dalam prosesnya.
Maka itu, kata dia, objek sita pun harus dilakukan sebagaimana tercantum dalam surat penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan setempat.
"Objek yang disita tadi harus diketahui ketua pengadilan setempat sehingga obyek yang disita tadi tak melebihi objek yang telah ditetapkan tadi. Prinsip dasarnya adalah apa yang disita adalah apa yang ditetapkan tersebut," kata Suparji.
Hal itu disampaikan Suparji saat dia ditanyai oleh Kuasa Hukum Aiman Witjaksono dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di PN Jaksel, Kamis (22/2/2024).
Baca Juga
Awalnya, Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa menanyakan bisa tidaknya penyidik melakukan penyitaan di luar dari izin penyitaan yang dikeluarkan ketua pengadilan setempat.
"Mengingat penyitaan tadi sudah terkait dengan sebuah mekanisme pengawasan, maka yang disita adalah tentunya harus sepengetahuan pengadilan setempat," ujar Suparji di persidangan, Kamis (22/2/2024).
Menurutnya, berkaitan penyitaan barang bukti, penyitaan sejatinya harus dilakukan dengan pengetahuan pengadilan. Hal itu dilakukan sebagai legalitas, sebagai pengawasan atas proses penyitaan, hingga memastikan tak adanya tindakan pelanggaran HAM ataupun tindakan semena-mena dalam prosesnya.
Maka itu, kata dia, objek sita pun harus dilakukan sebagaimana tercantum dalam surat penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan setempat.
"Objek yang disita tadi harus diketahui ketua pengadilan setempat sehingga obyek yang disita tadi tak melebihi objek yang telah ditetapkan tadi. Prinsip dasarnya adalah apa yang disita adalah apa yang ditetapkan tersebut," kata Suparji.
(kri)
tulis komentar anda