CFD Kembali Digelar, Warga Padati Bundaran HI
Minggu, 18 Februari 2024 - 09:12 WIB
JAKARTA - Warga Jakarta kembali memadati kawasan Bundaran HI hingga Sudirman-Thamrin saat car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB), Minggu (18/2/2024). CFD pekan lalu ditiadakan karena memasuki masa tenang kampanye Pemilu 2024.
Berdasarkan pantauan MNC Portal di lapangan, banyak dari mereka yang berolahraga bersama keluarga. Mulai dari berlari kecil, hingga bersepeda.
Saat CFD ditiadakan Minggu lalu, masyarakat tetap berolahraga dengan memanfaatkan pedestrian atau trotoar, karena harus berbagi jalan dengan pengendara kendaraan bermotor. Minggu lalu, juga tidak ada pedagang makanan maupun pakaian yang berjualan.
Saat ini, CFD sudah kembali normal, tidak hanya masyarakat yang berolahraga, para pedagang juga mulai memadati kawasan di belakang Bundaran HI dan Sudirman-Thamrin.
Sebagai informasi, sebelumnya peniadaan CFD atau HBKB diumumkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pun menyebarluaskan informasi tersebut melalui akun Instagramnya @dishubdkijakarta.
Adapun dasar peniadaan CFD ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Peniadaan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan pantauan MNC Portal di lapangan, banyak dari mereka yang berolahraga bersama keluarga. Mulai dari berlari kecil, hingga bersepeda.
Saat CFD ditiadakan Minggu lalu, masyarakat tetap berolahraga dengan memanfaatkan pedestrian atau trotoar, karena harus berbagi jalan dengan pengendara kendaraan bermotor. Minggu lalu, juga tidak ada pedagang makanan maupun pakaian yang berjualan.
Saat ini, CFD sudah kembali normal, tidak hanya masyarakat yang berolahraga, para pedagang juga mulai memadati kawasan di belakang Bundaran HI dan Sudirman-Thamrin.
Sebagai informasi, sebelumnya peniadaan CFD atau HBKB diumumkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pun menyebarluaskan informasi tersebut melalui akun Instagramnya @dishubdkijakarta.
Adapun dasar peniadaan CFD ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Peniadaan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
(abd)
tulis komentar anda